BERITAFAJAR.co – Kasus dugaan proyek pengadaan atau pengeboran air bersih fiktif di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumene...
BERITAFAJAR.co – Kasus dugaan proyek pengadaan atau pengeboran air bersih fiktif di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, yang diduga kuat telah menyeret salah satu politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendapatkan perhatian serius dari kader PPP sendiri.
Bentuknya, sejumlah pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera memperoses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu anggota DPRD Sumenep, M Syukri.
Bagi kader PPP, kasus dugaan tindak pidana korupsi dari dana APBN tahun 2011-2012 senilai Rp 350 juta yang telah dilaporkan ke Kejari itu, sangat memalukan dan telah mencoreng nama baik partai berlambang ka’bah.
Ketua PAC PPP Kecamatan Kalianget, Hosnan, mengatakan bahwa, lambatnya penanganan kasus itu menambah luka mendalam kepada kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Semestinya, kata dia, kejari cepat memproses kasus tersebut.
"Ini sudah menjadi perbincangan masyarakat, sehingga dugaan akan menjadi liar dan secara otomatis masyarakat menganggap Kader PPP lumbung Korupsi. Makanya Kejari harus cepat memproses agar cepat terbukti benar tidaknya terhadap dugaan kasus itu," ungkapnya, Senin (30/1/2017).
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu mengatakan, akan memproses kasus tersebut. "Yang pasti kami akan proses kasus itu," katanya beberapa waktu lalu.
Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat akan turun lapangan untuk mengecek dugaan kasus proyek fiktif pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo itu.
"Kami akan mendatangi lokasi langsung untuk memastikan proyek pengeboran yang diduga fiktif atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, M Sukri terbelit kasus di internal PPP sendiri. Politisi asal kepulauan itu, tercantum sebagai sekretaris DPC Sumenep dari SK DPW PPP Jawa Timur 2016-2021. Termasuk juga, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Sumenep, KH Baharuddin yang telah di vonis 9 bulan oleh PN Sumenep dalam kasus pencemaran nama baik, juga masuk dalam SK tersebut.
Namun, karena M Sukri masih tersangkut dugaan kasus tindak pidana korupsi dan Ketua Majelis Pertimbangan baru di vonis PN, para ulama sepuh PPP Sumenep menolak dan mengembalikan SK ke DPW PPP Jawa Timur. Hingga kini, masih belum diketahui SK yang akan turun berikutnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Bentuknya, sejumlah pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera memperoses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu anggota DPRD Sumenep, M Syukri.
Bagi kader PPP, kasus dugaan tindak pidana korupsi dari dana APBN tahun 2011-2012 senilai Rp 350 juta yang telah dilaporkan ke Kejari itu, sangat memalukan dan telah mencoreng nama baik partai berlambang ka’bah.
Ketua PAC PPP Kecamatan Kalianget, Hosnan, mengatakan bahwa, lambatnya penanganan kasus itu menambah luka mendalam kepada kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Semestinya, kata dia, kejari cepat memproses kasus tersebut.
"Ini sudah menjadi perbincangan masyarakat, sehingga dugaan akan menjadi liar dan secara otomatis masyarakat menganggap Kader PPP lumbung Korupsi. Makanya Kejari harus cepat memproses agar cepat terbukti benar tidaknya terhadap dugaan kasus itu," ungkapnya, Senin (30/1/2017).
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu mengatakan, akan memproses kasus tersebut. "Yang pasti kami akan proses kasus itu," katanya beberapa waktu lalu.
Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat akan turun lapangan untuk mengecek dugaan kasus proyek fiktif pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo itu.
"Kami akan mendatangi lokasi langsung untuk memastikan proyek pengeboran yang diduga fiktif atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, M Sukri terbelit kasus di internal PPP sendiri. Politisi asal kepulauan itu, tercantum sebagai sekretaris DPC Sumenep dari SK DPW PPP Jawa Timur 2016-2021. Termasuk juga, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Sumenep, KH Baharuddin yang telah di vonis 9 bulan oleh PN Sumenep dalam kasus pencemaran nama baik, juga masuk dalam SK tersebut.
Namun, karena M Sukri masih tersangkut dugaan kasus tindak pidana korupsi dan Ketua Majelis Pertimbangan baru di vonis PN, para ulama sepuh PPP Sumenep menolak dan mengembalikan SK ke DPW PPP Jawa Timur. Hingga kini, masih belum diketahui SK yang akan turun berikutnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR