BERITAFAJAR.co - HM Izzat, diduga sebagai makelar raskin, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, ditetapkan sebagai daftar pencarian...
BERITAFAJAR.co - HM Izzat, diduga sebagai makelar raskin, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2015.
Kasubag Humas Kepolisian Resort Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin menjelaskan, penetapan DPO itu dilakukan karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah kepulauan.
"Penetapan DPO baru dilakukan pada awal 2017," katanya, Kamis, (5/1/2017).
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.
"Tapi, sebelum diserahkan berkasanya itu yang bersangkutan telah melarikan diri," jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Untuk diketahui, dalam kasus penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay.
Sementara, Suryadi saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, setelah dilimpahkan kepada Kejari oleh Mapolres Sumenep, Kamis, 8 Desember 2016. "Kalau Suryadi kan koperatif sejak dulu. Izzat ini yang sering mangkel," tegas Hasan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kasubag Humas Kepolisian Resort Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin menjelaskan, penetapan DPO itu dilakukan karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah kepulauan.
"Penetapan DPO baru dilakukan pada awal 2017," katanya, Kamis, (5/1/2017).
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.
"Tapi, sebelum diserahkan berkasanya itu yang bersangkutan telah melarikan diri," jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Untuk diketahui, dalam kasus penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay.
Sementara, Suryadi saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, setelah dilimpahkan kepada Kejari oleh Mapolres Sumenep, Kamis, 8 Desember 2016. "Kalau Suryadi kan koperatif sejak dulu. Izzat ini yang sering mangkel," tegas Hasan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR