BERITAFAJAR.co – Salah satu oknum Kepala Dusun, Desa Desa Lombang, Kepulauan Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur d...
BERITAFAJAR.co – Salah satu oknum Kepala Dusun, Desa Desa Lombang, Kepulauan Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga melenyapkan 6 kwintal beras miskin (raskin) untuk para penerima manfaat.
Salah satu warga, Minto warga Desa Lombang mengatakan, raskin yang seharusnya diserahkan kepada penerima manfaat malah dijual oleh oknum perangkat Desanya.
"Jatah Raskin pada bulan September dan Oktober 2016 untuk Dusun Taman Ponjuk berjumlah sekitar 60 sak atau setara dengan 9 kwintal. Cuman sekitar 6 kwintal diduga kuat dijual oleh Kepala Dusun (kadus) setempat kepada seorang pemilik toko sembako di pasar Banbaru," katanya, Jumat (2/12/2016).
Dugaan tersebut semakin kuat, karena informasi itu diperoleh atas pengakuan warga setempat inisial IS yang mengaku ditugaskan Kadus untuk tanda tangan mewakili penerima manfaat yang lain.
"Berarti hanya sekitar 3 kwintalnya saja yang didistribusikan, sementara lebihnya ya dijual," bebernya.
Warga lainnya, Cicik senada dengan minto, mengaku berang dengan tindakan kurang terpuji yang dilakukan Kadus setempat.
"Raskin ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Enak saja main jual, ini sama saja merampas hak rakyat miskin," tuturnya dengan nada kesal.
Untuk itu berharap kepada pemerintah Desa agar lebih berhati-hari dalam mengelola dan mendistribusikan Raskin di Desanya, dalam hal ini Kepala Desa harus bertanggung jawab.
"Kades harus berperan aktif, agar tidak ada pihak yang main-main dengan hak rakyat kecil, karena disadari atau tidak Raskin ini sangat diharapkan oleh penerima manfaat," jelasnya panjang lebar.
Sementara, Kepala Desa Lombang Juherman saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli beras yang dilakukan bawahannya itu.
"Saya sudah panggil Kadusnya tadi malam soal dugaan menjual Raskin ini, dia membenarkan kalau telah menjual beras. Tapi bukan Raskin melainkan beras kifayah (Beras sumbangan kepada orang yang meninggal dunia, Red)," kilahnya.
Bahkan, pihaknya mengklaim telah mendistribusikan Raskin tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah.
"Sudah sesuai juknis, tanyakan saja kepada seluruh warga saya, dapat semua kok," kelit kades. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Salah satu warga, Minto warga Desa Lombang mengatakan, raskin yang seharusnya diserahkan kepada penerima manfaat malah dijual oleh oknum perangkat Desanya.
"Jatah Raskin pada bulan September dan Oktober 2016 untuk Dusun Taman Ponjuk berjumlah sekitar 60 sak atau setara dengan 9 kwintal. Cuman sekitar 6 kwintal diduga kuat dijual oleh Kepala Dusun (kadus) setempat kepada seorang pemilik toko sembako di pasar Banbaru," katanya, Jumat (2/12/2016).
Dugaan tersebut semakin kuat, karena informasi itu diperoleh atas pengakuan warga setempat inisial IS yang mengaku ditugaskan Kadus untuk tanda tangan mewakili penerima manfaat yang lain.
"Berarti hanya sekitar 3 kwintalnya saja yang didistribusikan, sementara lebihnya ya dijual," bebernya.
Warga lainnya, Cicik senada dengan minto, mengaku berang dengan tindakan kurang terpuji yang dilakukan Kadus setempat.
"Raskin ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Enak saja main jual, ini sama saja merampas hak rakyat miskin," tuturnya dengan nada kesal.
Untuk itu berharap kepada pemerintah Desa agar lebih berhati-hari dalam mengelola dan mendistribusikan Raskin di Desanya, dalam hal ini Kepala Desa harus bertanggung jawab.
"Kades harus berperan aktif, agar tidak ada pihak yang main-main dengan hak rakyat kecil, karena disadari atau tidak Raskin ini sangat diharapkan oleh penerima manfaat," jelasnya panjang lebar.
Sementara, Kepala Desa Lombang Juherman saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli beras yang dilakukan bawahannya itu.
"Saya sudah panggil Kadusnya tadi malam soal dugaan menjual Raskin ini, dia membenarkan kalau telah menjual beras. Tapi bukan Raskin melainkan beras kifayah (Beras sumbangan kepada orang yang meninggal dunia, Red)," kilahnya.
Bahkan, pihaknya mengklaim telah mendistribusikan Raskin tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah.
"Sudah sesuai juknis, tanyakan saja kepada seluruh warga saya, dapat semua kok," kelit kades. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR