BERITAFAJAR.co – Seorang anak wajib tunduk dan patuh terhadap kedua orang tua. Bahkan, seorang anak tidak diperbolehkan mengatakan satu kal...
BERITAFAJAR.co – Seorang anak wajib tunduk dan patuh terhadap kedua orang tua. Bahkan, seorang anak tidak diperbolehkan mengatakan satu kalimat ”tidak” atau membantah satu kali saja kepada kedua orang tua. Kecuali perintah kebatilan atau kemaksiatan.
Namun, pesan suci yang termaktub dalam Al-Quran itu, sepertinya tidak diendahkan oleh Wahib, warga Dusun Sumber Batu, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pemuda berumur 28 tahun ini, bukan membantah tetapi malah menekan kedua orang tuanya yang sudah renta dengan ancaman pembunuhan.
Peristiwa tragis dan tidak pantas ditiru itu terjadi, bermula ketika berkisar pukul 10.00 WIB, pada 05 November 2016 lalu. Wahib meminta uang kepada ibunya, Haridah (55) senilai Rp 500 ribu. Tanpa menjelaskan kebutuhan uang sebesar itu, ia tetap meminta uang dan memaksa ibunya yang sudah berumur setengah abad lebih itu, untuk memenuhi permintaannya.
Sebagai orang tua, meski kondisi tidak memiliki banyak uang, tetap diupayakan semampunya untuk memenuhi permintaan sang anak. Waktu itu, sang ibu hanya memberikan uang Rp 300 ribu. Namun, uang sebesar itu, tentu masih belum sesuai dengan permintaan Wahib. Tapi ia tetap menerima dan pelaku langsung pergi ke kamar untuk tidur.
Entah Syetan apa yang merasuki fikiran anak, ketika malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menagih lagi. Seakan orang tuanya itu, memiliki hutang kepada anaknya sehingga harus ditagih kembali ketika malam harinya.
Celakanya, Wahib saat akan meminta uang kembali malah membawa celurit dan mengancam kepada orang tuanya. Ancamannya, jika uang permintaan tidak terpenuhi hingga Rp 500 ribu, maka kedua orang tuanya kan dihabisi.
”Karena khawatir takut dibunuh, keua orang tua pelaku yakni Abdul Muni (60) dan Haridah (55) melaporkan anaknya ke Mapolsek Ganding,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora menceritakan kronologisnya.
Menurutnya, sangat berterima kasih kepada masyarakat sekitar. Sebab, telah membantu menjaga rumah pelaku agar tidak terjadi apa-apa sambil menanti kedatangan petugas.
"Saat itu juga masyarakat menjaga rumah Abdul Gani sambil menunggu datangnya petugas kepolisian, atas bantuan masyarakat setempat petugas dapat mengamankan pelaku tanpa perlawanan" ungkapnya, Senin (21/11/2016).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Sumenep, dengan dijerat pasal 335 KUHP tentang ancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Namun, pesan suci yang termaktub dalam Al-Quran itu, sepertinya tidak diendahkan oleh Wahib, warga Dusun Sumber Batu, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pemuda berumur 28 tahun ini, bukan membantah tetapi malah menekan kedua orang tuanya yang sudah renta dengan ancaman pembunuhan.
Peristiwa tragis dan tidak pantas ditiru itu terjadi, bermula ketika berkisar pukul 10.00 WIB, pada 05 November 2016 lalu. Wahib meminta uang kepada ibunya, Haridah (55) senilai Rp 500 ribu. Tanpa menjelaskan kebutuhan uang sebesar itu, ia tetap meminta uang dan memaksa ibunya yang sudah berumur setengah abad lebih itu, untuk memenuhi permintaannya.
Sebagai orang tua, meski kondisi tidak memiliki banyak uang, tetap diupayakan semampunya untuk memenuhi permintaan sang anak. Waktu itu, sang ibu hanya memberikan uang Rp 300 ribu. Namun, uang sebesar itu, tentu masih belum sesuai dengan permintaan Wahib. Tapi ia tetap menerima dan pelaku langsung pergi ke kamar untuk tidur.
Entah Syetan apa yang merasuki fikiran anak, ketika malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menagih lagi. Seakan orang tuanya itu, memiliki hutang kepada anaknya sehingga harus ditagih kembali ketika malam harinya.
Celakanya, Wahib saat akan meminta uang kembali malah membawa celurit dan mengancam kepada orang tuanya. Ancamannya, jika uang permintaan tidak terpenuhi hingga Rp 500 ribu, maka kedua orang tuanya kan dihabisi.
”Karena khawatir takut dibunuh, keua orang tua pelaku yakni Abdul Muni (60) dan Haridah (55) melaporkan anaknya ke Mapolsek Ganding,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora menceritakan kronologisnya.
Menurutnya, sangat berterima kasih kepada masyarakat sekitar. Sebab, telah membantu menjaga rumah pelaku agar tidak terjadi apa-apa sambil menanti kedatangan petugas.
"Saat itu juga masyarakat menjaga rumah Abdul Gani sambil menunggu datangnya petugas kepolisian, atas bantuan masyarakat setempat petugas dapat mengamankan pelaku tanpa perlawanan" ungkapnya, Senin (21/11/2016).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Sumenep, dengan dijerat pasal 335 KUHP tentang ancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR