BERITAFAJAR.co – Akhirnya, setelah sekian lama sejak tahun 2011 silam kasus dugaan pencemaran nama baik yang membelit mantan Ketua Dewan Pi...
BERITAFAJAR.co – Akhirnya, setelah sekian lama sejak tahun 2011 silam kasus dugaan pencemaran nama baik yang membelit mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sumenep, KH. Baharuddin, menggelinding di meja Mapolres setempat, akhirnya berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21).
Berkas perkara mantan anggota DPRD Sumenep itu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin 31 Oktober 2016 sekitar pukul 14.00 WIB. Penyerahan berkas itu bersamaan dengan tersangka. Tersangka baru dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ini, KH Baharuddim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2016. "Statusnya tahanan Kejari dengan masa tahanan 20 hari," kata PLH Kasi Intel Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta, Rabu (2/11/2016).
Menurutnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Supandi dilanjutkan setelah kasus hukum perdatanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jadi ada dua kasus yang dilaporkan antara perdata dan pidana, maka kasus perdatanya harus diselesaikan terlebuh dahulu," jelasnya.
Diketahui, selama ditetapkan sebagai teraangka oleh Penyidik Pidana tertentu (Pidter) Polres Sumenep, KH. Baharuddin sempat menjalani tahanan luar. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Berkas perkara mantan anggota DPRD Sumenep itu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin 31 Oktober 2016 sekitar pukul 14.00 WIB. Penyerahan berkas itu bersamaan dengan tersangka. Tersangka baru dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ini, KH Baharuddim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2016. "Statusnya tahanan Kejari dengan masa tahanan 20 hari," kata PLH Kasi Intel Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta, Rabu (2/11/2016).
Menurutnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Supandi dilanjutkan setelah kasus hukum perdatanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jadi ada dua kasus yang dilaporkan antara perdata dan pidana, maka kasus perdatanya harus diselesaikan terlebuh dahulu," jelasnya.
Diketahui, selama ditetapkan sebagai teraangka oleh Penyidik Pidana tertentu (Pidter) Polres Sumenep, KH. Baharuddin sempat menjalani tahanan luar. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR