body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Ketua DPC PPP Terancam 9 Tahun Penjara

BERITAFAJAR.co - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah ditahan Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, mantan Ketua Dewan Pimp...

BERITAFAJAR.co - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah ditahan Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) setempat, KH Baharuddin, dijerat dengan pasal berlapis.

PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Ridwan Ismawanta, mengatakan, tersangka bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 36 ayat (5) jo pasal 57 huruf d UU No 34 th 2002 tentang penyiaran, Pasal 36 ayat (6) jo pasal 37 huruf C UU nomor 32 tahn 2002 tentang penyiaran dan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang pencemaran nama baik.

"Jadi, tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan UU," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2016).

Menurutnya, kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap dua setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik pidana tertentu (Pidker) Polres Sumenep, pada Agustus 2016, dan baru dilimpahkam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Senin 31 Oktober 2016.

Diperkirakan proses penuntutan membutuhkan waktu selama satu minggu. Setelah dinyatakn lengkap maka Krop Adhyaka akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan.

Guna untuk memudahkan proses tersebut, Kejari melakukan penahanan terhadap KH Baharuddin selaku tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini KH Baharuddin ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep dengan masa tahanan 20 hari.

"Jadi sekarang kami masih mempersiapkan dakwaan. Pasti kami segera limpahkan ke PN untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Menurutnya, jika dalam persidangan tersangka melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Namun, kalau yang terbukti melanggar Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Kita tunggu saja nanti pasal mana yang terbukti nanti dalam persidangan," tegas Ridwan. (*)

Pewarta : Ahmadi

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Ketua DPC PPP Terancam 9 Tahun Penjara
Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Ketua DPC PPP Terancam 9 Tahun Penjara
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/11/dijerat-pasal-berlapis-mantan-ketua-dpc.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/11/dijerat-pasal-berlapis-mantan-ketua-dpc.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy