BERITAFAJAR.co - Salah satu pegawai Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam dipecat. Sebab, terbukt...
BERITAFAJAR.co - Salah satu pegawai Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam dipecat. Sebab, terbukti terlibat dalam kasus narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, tidak akan main-main dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan di Rutan Kelas II B Sumenep.
”Saya tidak akan pernah main-main dalam aturan ini. Jika terbukti bersalah pasti akan diberi sanksi terberat, yakni dipecat,” terang Ketut Akbar Herry Achjar, jumat (7/10/2016).
Menurutnya, untuk memerangi narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Tetapi, harus dilaksanakan secara bersama-sama. Bahkan saat ini dia telah melakukan komunikasi dengan Kepolisian, TNI, Bupati Sumenep, dan juga masyarakat sipil untuk memerangi barang haram itu.
”Sebab, tanpa adanya kerjasama tidak akan pernah mendapatkan hasil maksimal. Jadi saya mulai berkoordinasi dengan beberapa unsur di Sumenep,” terangnya.
Sementara, terait dengan oknum pegawai yang diduga terlibat, Kepala Rutan Kelas II B Sumenep telah membuat pakta integritas kepada ke 56 Pegawainya. Dalam pakta integritas tersebut, berisi Pegawai Rutan tidak boleh mengonsumsi narkoba, menyalurkan narkoba kepada warga binaan maupun tahanan dan tidak boleh memasukkan handphone (HP) ke dalam rutan.
”Mungkin dengan adanya Pakta Integritas ini, tidak akan pernah ada narkoba di rutan Sumenep. Sebab penyebaran barang haram ini terjadi, karena lemahnya pengawasan dari petugas Lapas,” ujar Kepala Rutan Sumenep Kelas II B. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, tidak akan main-main dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan di Rutan Kelas II B Sumenep.
”Saya tidak akan pernah main-main dalam aturan ini. Jika terbukti bersalah pasti akan diberi sanksi terberat, yakni dipecat,” terang Ketut Akbar Herry Achjar, jumat (7/10/2016).
Menurutnya, untuk memerangi narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Tetapi, harus dilaksanakan secara bersama-sama. Bahkan saat ini dia telah melakukan komunikasi dengan Kepolisian, TNI, Bupati Sumenep, dan juga masyarakat sipil untuk memerangi barang haram itu.
”Sebab, tanpa adanya kerjasama tidak akan pernah mendapatkan hasil maksimal. Jadi saya mulai berkoordinasi dengan beberapa unsur di Sumenep,” terangnya.
Sementara, terait dengan oknum pegawai yang diduga terlibat, Kepala Rutan Kelas II B Sumenep telah membuat pakta integritas kepada ke 56 Pegawainya. Dalam pakta integritas tersebut, berisi Pegawai Rutan tidak boleh mengonsumsi narkoba, menyalurkan narkoba kepada warga binaan maupun tahanan dan tidak boleh memasukkan handphone (HP) ke dalam rutan.
”Mungkin dengan adanya Pakta Integritas ini, tidak akan pernah ada narkoba di rutan Sumenep. Sebab penyebaran barang haram ini terjadi, karena lemahnya pengawasan dari petugas Lapas,” ujar Kepala Rutan Sumenep Kelas II B. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR