BERITAFAJAR.co –Ratusan rumah kos yang menyebar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang belum mengantongi izin, masih mendapatkan to...
BERITAFAJAR.co –Ratusan rumah kos yang menyebar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang belum mengantongi izin, masih mendapatkan toleransi. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mengurus izin, makan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah.
Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Moh Saleh mengatakan, sanksi pertama yang akan dilakukam berupa teguran secara lisan, kedua kalinya teguran berupa surat. Surat teguran tersebut akan dilayangkan sebagai bentuk peringatan.
”Jika selama tiga kali pengelola rumah kos tetap tidak memproses keempat izin itu, maka sebagai penegak perda akan bertindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi kembali. Maka, kami dengan terpaksa akan menyegel dan pengelola rumah kos tidak diperbolehkan menerima tamu hingga izinnya selesai," tegasnya.
Selama ini, pihaknya baru melayangkan surat teguran kepada beberapa pengelola rumah kos yang berada di Desa Gedungan, Kecamatan Saronggi, dan beberpa rumah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
"Semuanya baru teguran yang pertama. Kedepan terus kami pantau," tuturnya.
Ditanya apakah akan di bongkar sesuai yang diamanahkan dalam Perda, dirinya mengaku belum bisa menegakkan amanah tersebut. Alasannya karena belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengaturnya.
"Bukannya kami tidak berani, tapi kami belum mempunyai pijakan secara tekhnis di lapangan. Sehingga kami tidak berani, karena jika dipaksakan khawatir akan menimbulkan polemik baru yang sampai ke ranah hukum," pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Moh Saleh mengatakan, sanksi pertama yang akan dilakukam berupa teguran secara lisan, kedua kalinya teguran berupa surat. Surat teguran tersebut akan dilayangkan sebagai bentuk peringatan.
”Jika selama tiga kali pengelola rumah kos tetap tidak memproses keempat izin itu, maka sebagai penegak perda akan bertindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi kembali. Maka, kami dengan terpaksa akan menyegel dan pengelola rumah kos tidak diperbolehkan menerima tamu hingga izinnya selesai," tegasnya.
Selama ini, pihaknya baru melayangkan surat teguran kepada beberapa pengelola rumah kos yang berada di Desa Gedungan, Kecamatan Saronggi, dan beberpa rumah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
"Semuanya baru teguran yang pertama. Kedepan terus kami pantau," tuturnya.
Ditanya apakah akan di bongkar sesuai yang diamanahkan dalam Perda, dirinya mengaku belum bisa menegakkan amanah tersebut. Alasannya karena belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengaturnya.
"Bukannya kami tidak berani, tapi kami belum mempunyai pijakan secara tekhnis di lapangan. Sehingga kami tidak berani, karena jika dipaksakan khawatir akan menimbulkan polemik baru yang sampai ke ranah hukum," pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR