BERITAFAJAR.co – Secara keseluruhan terdapat 159 rumah kos yang menyebar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Namun, dari jumlah ter...
BERITAFAJAR.co – Secara keseluruhan terdapat 159 rumah kos yang menyebar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Namun, dari jumlah tersebut diketahui hanya terdapat 43 rumah kos yang mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Moh Saleh menjelaskan, data itu sesuai dengan apa yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat. Hingga kini, pemilik rumah kos enggan untuk mengurusi izin meskipun dikomirsilkan.
”Mayoritas rumah kos yang belum kantongi izin, rata-rata terdiri dari dua hingga sepuluh kamar. Sesuai Peraturan Daerah, apabila rumah kos mencapai sepuluh kamar, pengelola mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Retribusi tersebut akan dimasukkan ke pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Kasi Ops Satpol PP Sumenep, Moh Saleh, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, jenis izin yang harus dikantongi sebelum rumah kos dikormirsilkan ada empat macam, salah satunya pengelola harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan (HO).
"Bagi yang belum mempunyai izin kami masih memberikan toleransi agar segera mengurusi izin, tapi kalau dalam waktu dekat belum juga mengurusi izin, terpaksa kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Saleh. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR