BERITAFAJAR.co - Tim Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil mengamankan dua kurir narkoba, sekitar Pukul 01.0...
BERITAFAJAR.co - Tim Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil mengamankan dua kurir narkoba, sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis (23/09/2016).
Dua Pelaku itu yakni Tohari dan Mohammad Wadji. Keduanya merupakan warga Dusun Korbek, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Kalianget, saat hendak menyelundupkan sabu ke daerah kecamatan di Kepulauan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, yang ditangkap pertamakali atas nama Tohari. Setelah dilakukan introgasi, Tohari mengaku mendapatkan barang haram itu dari Mohammad Wadji, yang saat itu keduanya sedang berada di Pintu Pelabuhan Kalianget.
”Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah ditindak lanjuti benar adanya. Makanya keduanya kami langsung amankan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (23/9/2016).
Berdasarkan hasil penggeledahan, dari Tohari polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,13 gram, sobekan plastik warna hitam, satu buah hand phone merk BlackBerry warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi M 3067 XV warna hitam berikut STNK-nya.
Sementara dari Mohammad Wadji, Polisi mengamankan barang bukti, satu buah hand phone merk Samsung warna gold, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam tanpa plat nomor.
"Semua BB dengan yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pria yang berprofesi sebagai petani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir.
"Keduanya mengakui jika barang itu miliknya. Barang yang dimiliki narkoba Golongan I bukan tanaman," tegas Hasanuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Dua Pelaku itu yakni Tohari dan Mohammad Wadji. Keduanya merupakan warga Dusun Korbek, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Kalianget, saat hendak menyelundupkan sabu ke daerah kecamatan di Kepulauan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, yang ditangkap pertamakali atas nama Tohari. Setelah dilakukan introgasi, Tohari mengaku mendapatkan barang haram itu dari Mohammad Wadji, yang saat itu keduanya sedang berada di Pintu Pelabuhan Kalianget.
”Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah ditindak lanjuti benar adanya. Makanya keduanya kami langsung amankan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (23/9/2016).
Berdasarkan hasil penggeledahan, dari Tohari polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,13 gram, sobekan plastik warna hitam, satu buah hand phone merk BlackBerry warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi M 3067 XV warna hitam berikut STNK-nya.
Sementara dari Mohammad Wadji, Polisi mengamankan barang bukti, satu buah hand phone merk Samsung warna gold, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam tanpa plat nomor.
"Semua BB dengan yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pria yang berprofesi sebagai petani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir.
"Keduanya mengakui jika barang itu miliknya. Barang yang dimiliki narkoba Golongan I bukan tanaman," tegas Hasanuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR