BERITAFAJAR.co - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/9/2016) lalu, menggelar operasi rutin u...
BERITAFAJAR.co - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/9/2016) lalu, menggelar operasi rutin untuk menertibkan arus lalu lintas di Jalan Tronojoyo Kota Sumenep. Namun, salah satu anggota memberikan surat tilang kepada pengendara yang dinilai melanggar lalin tanpa mencantumkan hari dan tanggal pelaksanaan sidang.
Salah satu warga Kota Sumenep, Abdussalam mengatakan, dirinya berencana akan mengambil Karangan Bunga sebagai ungkapan bela sungkawa atas meninggalnya Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep di Jalan Diponegoro Sumenep.
”Waktu itu, saya memang sedang tidak konsentarasi. Sehingga, ketika sampai di Jalan Tronojoyo, saya salah arah. Ketika ditegor polisi, saya langsung meminta maaf. Saya salah. Namun, salah satu oknum anggota tetap bentak-bentak dan marah. Padahal, saya sedang bersama anak yang masih berumur 3 tahun,” terang Abdussalam, Jumat (23/9/2016).
Menurutnya, anaknya sampai ketakutan mendengar bentakan oknum polisi berkacamata hitam itu. Sehingga, karena khawatir akan mengganggu psikologi anaknya, dia minta ditilang saja kepada anggota polisi tersebut. Selain terburu-buru untuk mengantarkan karangan bunga, juga khawatir mengganggu psikologi anaknya. Sehingga, speda motor dengan Nopol M 5499 W minta ditilang.
”Saya tidak terima tindakan kasarnya di depan anak. Kemudian, memang ini terlihat sangat spele. Tetapi, jika ini kebetulan terjadi kepada orang awam, jelas akan kebingungan. Sebab, tidak mencantumkan hari, tanggal dan bulan sidang. Ini pembodohan kepada masyarakat. Anggota tidak jeli dan tidak teliti,” terangnya.
Namun, wartawan radio Nada FM Sumenep ini, mengaku sudah berusaha melupakan kejadian yang membuat ketakutan anaknya itu. Kini, dia kebingunan akan mengambil STNKB yang telah ditilang tanpa menyebutkan hari dan tanggal serta tempat pengambilan STNKB tersebut. Sebab, dalam surat tilang yang ditandatangani Brigpol Ismail itu, tidak disebutkan.
Bahkan, lanjutnya, sudah menghubungi Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Nadzir Syah Basri, SH, melalui telepon selulernya untuk mempertanyakan kapan STNKB yang sudah ditilang bisa diambil. Tapi, hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respon. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Salah satu warga Kota Sumenep, Abdussalam mengatakan, dirinya berencana akan mengambil Karangan Bunga sebagai ungkapan bela sungkawa atas meninggalnya Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep di Jalan Diponegoro Sumenep.
”Waktu itu, saya memang sedang tidak konsentarasi. Sehingga, ketika sampai di Jalan Tronojoyo, saya salah arah. Ketika ditegor polisi, saya langsung meminta maaf. Saya salah. Namun, salah satu oknum anggota tetap bentak-bentak dan marah. Padahal, saya sedang bersama anak yang masih berumur 3 tahun,” terang Abdussalam, Jumat (23/9/2016).
Menurutnya, anaknya sampai ketakutan mendengar bentakan oknum polisi berkacamata hitam itu. Sehingga, karena khawatir akan mengganggu psikologi anaknya, dia minta ditilang saja kepada anggota polisi tersebut. Selain terburu-buru untuk mengantarkan karangan bunga, juga khawatir mengganggu psikologi anaknya. Sehingga, speda motor dengan Nopol M 5499 W minta ditilang.
”Saya tidak terima tindakan kasarnya di depan anak. Kemudian, memang ini terlihat sangat spele. Tetapi, jika ini kebetulan terjadi kepada orang awam, jelas akan kebingungan. Sebab, tidak mencantumkan hari, tanggal dan bulan sidang. Ini pembodohan kepada masyarakat. Anggota tidak jeli dan tidak teliti,” terangnya.
Namun, wartawan radio Nada FM Sumenep ini, mengaku sudah berusaha melupakan kejadian yang membuat ketakutan anaknya itu. Kini, dia kebingunan akan mengambil STNKB yang telah ditilang tanpa menyebutkan hari dan tanggal serta tempat pengambilan STNKB tersebut. Sebab, dalam surat tilang yang ditandatangani Brigpol Ismail itu, tidak disebutkan.
Bahkan, lanjutnya, sudah menghubungi Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Nadzir Syah Basri, SH, melalui telepon selulernya untuk mempertanyakan kapan STNKB yang sudah ditilang bisa diambil. Tapi, hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respon. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR