BERITAFAJAR.co - Setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim, terhadap Kepala Desa ...
BERITAFAJAR.co - Setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim, terhadap Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Suud, Maka secara otomatis jabatan sebagai Kepala Desa sudah purna hingga proses hukum incrah.
Status A Suud menjadi terdakwa dalam kasus penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin).
"Sudah kami sampaikan (SK Pemberhentian Sementara) ke pihak Camat, BPD dan Sekdes Lapa Laok," Kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep, Ali Dafir, Jum'at (24/9/2016).
Dikatakan, setelah selesainya proses tersebut, menandakan sebagian tugas Pendes selesai. Karena nantinya yang akan menindaklanjuti surat tersebut adalah Camat.
"Kami tidak tahu kapan itu akan diberlakukan, kami pasrahkan semua itu ke camat," tegasnya.
Terpisah Camat Dungkek, Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, dirinya baru menerima SK tersebut per tanggal 19 September 2016.
"Setelah kami terima, langsung kami kirim ke yang bersangkutan," jelasnya.
Menurutnya, sebagai pengganti sementara roda keperintahan Desa Lapa Laok, dipasrahkan kepada Sekretaris Desa (Desa), hingga proses hukum A Suud incrah.
"Itu sesuai yang diamanahkan dalam pasal 45 UU Nomor 64 tahun 2012, disana ditegaskan jika kepala desa definitif berhalangan, otomatis Sekdes yang akan menggantikan. Sehingga roda keperintahan terus berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3) lalu. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun saat ini terdakwa masih melakukan banding atas putusan tersebut. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Status A Suud menjadi terdakwa dalam kasus penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin).
"Sudah kami sampaikan (SK Pemberhentian Sementara) ke pihak Camat, BPD dan Sekdes Lapa Laok," Kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep, Ali Dafir, Jum'at (24/9/2016).
Dikatakan, setelah selesainya proses tersebut, menandakan sebagian tugas Pendes selesai. Karena nantinya yang akan menindaklanjuti surat tersebut adalah Camat.
"Kami tidak tahu kapan itu akan diberlakukan, kami pasrahkan semua itu ke camat," tegasnya.
Terpisah Camat Dungkek, Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, dirinya baru menerima SK tersebut per tanggal 19 September 2016.
"Setelah kami terima, langsung kami kirim ke yang bersangkutan," jelasnya.
Menurutnya, sebagai pengganti sementara roda keperintahan Desa Lapa Laok, dipasrahkan kepada Sekretaris Desa (Desa), hingga proses hukum A Suud incrah.
"Itu sesuai yang diamanahkan dalam pasal 45 UU Nomor 64 tahun 2012, disana ditegaskan jika kepala desa definitif berhalangan, otomatis Sekdes yang akan menggantikan. Sehingga roda keperintahan terus berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3) lalu. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun saat ini terdakwa masih melakukan banding atas putusan tersebut. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR