BERITAFAJAR .co - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian hewan (Curwan), Sabtu ...
BERITAFAJAR.co - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian hewan (Curwan), Sabtu (17/09/ 2016).
Dua pelaku tersebut, yakni Syafiudin (42) warga desa Nyabakan Timur, dan Sahna, warga Desa Juruan Laok, Kecamatan Batang-Batang.
Keduanya, diduga sebagai pelaku pencurian sapi milik Kepala Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Ahmad.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan, dua pelaku itu ditangkap dalam waktu yang berbeda. Syafiudin ditangkap sekitar pukul 23.30 Jum'at (16/9/2016). Sedangkan Sahna baru bisa diamankan sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (17/9/ 2016).
"Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres. Sapi yang dicuri adalah sapi betina," katanya, Sabtu (17/9/2016).
Dikatakan, awalnya Syafiudin melakukan tindak pidana pencurian sapi. Diketahui sapi betina itu milik Kades Lombang Ahmad. Setelah ditelusuri, sapi tersebut sudah dijual ke Sahna dengan harga Rp 400 ribu.
Setelah itu, Polisi langsung mebindaklanjuti dengan cara mendatangi rumah Sahna, pada Jum'at sekitat Pukul 18.00 WIB. Namun saat itu Sahna belum ada di rumahnya. Sehingga petugas terus memburu Sahana, hingga pagi hari Polisi berhasil mengamankan Sahna saat berada di rumahnya.
"Saat itu sapi hasil curiannya disimpan di rumah Sahna. Dengan begitu bisa memudahkan aparat saat melakukan pengembangan perkara itu. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Reskrim," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Dua pelaku tersebut, yakni Syafiudin (42) warga desa Nyabakan Timur, dan Sahna, warga Desa Juruan Laok, Kecamatan Batang-Batang.
Keduanya, diduga sebagai pelaku pencurian sapi milik Kepala Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Ahmad.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan, dua pelaku itu ditangkap dalam waktu yang berbeda. Syafiudin ditangkap sekitar pukul 23.30 Jum'at (16/9/2016). Sedangkan Sahna baru bisa diamankan sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (17/9/ 2016).
"Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres. Sapi yang dicuri adalah sapi betina," katanya, Sabtu (17/9/2016).
Dikatakan, awalnya Syafiudin melakukan tindak pidana pencurian sapi. Diketahui sapi betina itu milik Kades Lombang Ahmad. Setelah ditelusuri, sapi tersebut sudah dijual ke Sahna dengan harga Rp 400 ribu.
Setelah itu, Polisi langsung mebindaklanjuti dengan cara mendatangi rumah Sahna, pada Jum'at sekitat Pukul 18.00 WIB. Namun saat itu Sahna belum ada di rumahnya. Sehingga petugas terus memburu Sahana, hingga pagi hari Polisi berhasil mengamankan Sahna saat berada di rumahnya.
"Saat itu sapi hasil curiannya disimpan di rumah Sahna. Dengan begitu bisa memudahkan aparat saat melakukan pengembangan perkara itu. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Reskrim," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR