BERITAFAJAR.co - Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan verifikasi kepada semua kelom...
BERITAFAJAR.co - Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan verifikasi kepada semua kelompok tani (Poktan) di kabupaten Sumenep.
Berdasarkan data dari Disperta Sumenep, sedikitnya 24 dari 3505 Kelompok Tani (Poktan) yang berada di Kabupaten Sumenep, dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Mentri Pertanian tahun 2013.
Hal itu diketahui setelah Disperta Sumenep, melakukan verifikasi. Verifikasi tersebut dilakukan setiap tiga tahun sekali, tahun ini sudah yang kedua kalinya dilakukan.
”Verifikasi dilakukan sebagai evaluasi untuk mengetahui keaktifan Poktan di bawah. Sehingga keberadaan Poktan tidak hanya dijadikan wadah untuk kepentingan segelintir atau sekelompok tertentu untuk menggarong bantuan pemerintah,” ujar Kepala Disperta Sumenep, Bambang Heriyanto, Rabu (14/9/2016).
Dia mengatakan, verifikasi Poktan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Awalnya jumlah Poktan sebanyak 3505, namun setelah dilakukan verifikasi tinggal 3481 Poktan.
"Jadi sebanyak 24 yang tidak lulus verifikasi tahun ini," katanya.
Menurutnya, banyak faktor tereleminasinya puluhan poktan itu, salah satunya jumlah keanggotaan poktan dibawah 20 orang. Sesuai amanah peraturan Mentri Pertanian nomor 82/permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Gabungan Kelompok Tani, Poktan bisa diakui jika memiliki keanggotaan minimal 20 dan maksimal 25 orang.
Itu semua tertuang dalam Pragraf II Bagian B Poin C yang berbunyi "Kelompok ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya". (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Berdasarkan data dari Disperta Sumenep, sedikitnya 24 dari 3505 Kelompok Tani (Poktan) yang berada di Kabupaten Sumenep, dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Mentri Pertanian tahun 2013.
Hal itu diketahui setelah Disperta Sumenep, melakukan verifikasi. Verifikasi tersebut dilakukan setiap tiga tahun sekali, tahun ini sudah yang kedua kalinya dilakukan.
”Verifikasi dilakukan sebagai evaluasi untuk mengetahui keaktifan Poktan di bawah. Sehingga keberadaan Poktan tidak hanya dijadikan wadah untuk kepentingan segelintir atau sekelompok tertentu untuk menggarong bantuan pemerintah,” ujar Kepala Disperta Sumenep, Bambang Heriyanto, Rabu (14/9/2016).
Dia mengatakan, verifikasi Poktan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Awalnya jumlah Poktan sebanyak 3505, namun setelah dilakukan verifikasi tinggal 3481 Poktan.
"Jadi sebanyak 24 yang tidak lulus verifikasi tahun ini," katanya.
Menurutnya, banyak faktor tereleminasinya puluhan poktan itu, salah satunya jumlah keanggotaan poktan dibawah 20 orang. Sesuai amanah peraturan Mentri Pertanian nomor 82/permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Gabungan Kelompok Tani, Poktan bisa diakui jika memiliki keanggotaan minimal 20 dan maksimal 25 orang.
Itu semua tertuang dalam Pragraf II Bagian B Poin C yang berbunyi "Kelompok ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya". (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR