body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Pengguna dan Pengecer Sabu-Sabu Diringkus Polsek Arjasa

BERITAFAJAR.co – Musarrap bin Musawi, 34, warga Dusun Lambeng Deje Desa Kalikatak, diringkus aparat kepolisian Polsek Arjasa Kepulauan Kang...

BERITAFAJAR.co – Musarrap bin Musawi, 34, warga Dusun Lambeng Deje Desa Kalikatak, diringkus aparat kepolisian Polsek Arjasa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebab, pria yang berprofesi sebagai petani itu, diduga menjadi pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu-sabu.

Informasinya, Kejadian tersebut berawal pada pukul 23.15 WIB, Minggu (11/9/2016), setelah petugas kepolisian melaksanakan pam takbiran Idul Adha, Polsek Arjasa menerima info bahwa di warung milik Musarrap bin Musawi, dijadikan tempat pesta sabu-sabu serta tempat bertransaksi sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Arjasa bersama enam orang anggota melakukan penggeledahan terhadap warung milik tersangka itu.

”Hasilnya, ditemukan sabu-sabu berikut alat hisapnya di warung itu. Kemudian ditunjukkan kepada tersangka barang haram tersebut dan membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, seperti dilansir dari situs Polres,.

Menurutnya, pada saat penggeledahan, tersangka membawa sajam berupa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Arjasa guna dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0.25 gram, satu buah bong lengkap dengan selang dan pipet ada bekas sabu sabu, Tiga buah selang sebagai alat hisab, dua buah pipet yang terbuat dari kaca dan ada bekas sabu-sabu.

Selain itu, sebagaimana dilansir dari situs resmi Polres, polres-sumenep.net, BB yang berhasil diamankan petugas adalah, tiga buah korek gas, satu buah selang warna putih sebagai alat sendok, satu buah selang L, dua buah aluminium foil, tujuh buah clip plastik bekas tempat sabu sabu, satu buah kantong hitam dan satu buah pisau lengkap dengan sarungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1)  UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 UU NO.12/DRT/1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ibnu)


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Pengguna dan Pengecer Sabu-Sabu Diringkus Polsek Arjasa
Pengguna dan Pengecer Sabu-Sabu Diringkus Polsek Arjasa
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/pengguna-dan-pengecer-sabu-sabu.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/09/pengguna-dan-pengecer-sabu-sabu.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy