BERITAFAJAR.co – Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang keanggotaan Kelompok Tani (P...
BERITAFAJAR.co – Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang keanggotaan Kelompok Tani (Poktan) tumpang tindih dengan keanggotaan Poktan yang lain.
Kepala Disperta Sumenep, Bambang Heriyanto mengatakan, untuk mengetahuinya, Disperta menggunakan softwer dengan memakai kunci Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena ketika keanggotaan Poktan tumpang tindih, berpotensi tidak meratanya bantuan yang disalurkan pemerintah, termasuk pendistribusian pupuk bersubsidi.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah dilakukan verifikasi secara manual ditingkat kecamatan. Verifikasi secara manual itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disperta, dan juga melibatkan UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), UPT Dinas Peternakan (Disnak), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa.
Disperta berkeyakinan Gapoktan lebih mengetahui kondisi Poktan di bawah, mulai dari keaktifan perkumpulannya, hingga peran serta pembibingan kepada petani. Sehingga, bisa mensukseskan program swasembada pangan tingkat nasional.
"Jika ada Poktan yang tidak memenuhi persyaratan, kami kembalikan ke UPT, apakah akan diperbaiki atau dihentikan. Kami tidak pernah menolak keberadaan Poktan," tegas Bambang. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kepala Disperta Sumenep, Bambang Heriyanto mengatakan, untuk mengetahuinya, Disperta menggunakan softwer dengan memakai kunci Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena ketika keanggotaan Poktan tumpang tindih, berpotensi tidak meratanya bantuan yang disalurkan pemerintah, termasuk pendistribusian pupuk bersubsidi.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah dilakukan verifikasi secara manual ditingkat kecamatan. Verifikasi secara manual itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disperta, dan juga melibatkan UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), UPT Dinas Peternakan (Disnak), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa.
Disperta berkeyakinan Gapoktan lebih mengetahui kondisi Poktan di bawah, mulai dari keaktifan perkumpulannya, hingga peran serta pembibingan kepada petani. Sehingga, bisa mensukseskan program swasembada pangan tingkat nasional.
"Jika ada Poktan yang tidak memenuhi persyaratan, kami kembalikan ke UPT, apakah akan diperbaiki atau dihentikan. Kami tidak pernah menolak keberadaan Poktan," tegas Bambang. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR