BERITAFAJAR.co - Setelah empat kali mangkir pemeriksaan, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Kepala ...
BERITAFAJAR.co - Setelah empat kali mangkir pemeriksaan, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Suparman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) tahun 2014.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, penetapan tersangka itu setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. "Saat ini statusnya sudah tersangka," katanya, Rabu (28/9/2016).
Kendati demikian, tim penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan. Alasan belum dilakukan penahanan kepada Suparman belum diketahui, karena masih akan dirapatkan termasuk langkah yang akan ditempuh kedepan. Bahkan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal apa, masih belum pula dijelaskan.
Menurutnya, Kades Poteran selama ini terkesan tidak koperatif. Selama empat kali yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan krop adhyaksa. Tindakan itu dinilai hanya memperpanjang proses hukum yang berpotensi merugikan terhadap dirinya.
"Semoga kedepan koperatif, sehingga proses hukum cepat selesai," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, penetapan tersangka itu setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. "Saat ini statusnya sudah tersangka," katanya, Rabu (28/9/2016).
Kendati demikian, tim penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan. Alasan belum dilakukan penahanan kepada Suparman belum diketahui, karena masih akan dirapatkan termasuk langkah yang akan ditempuh kedepan. Bahkan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal apa, masih belum pula dijelaskan.
Menurutnya, Kades Poteran selama ini terkesan tidak koperatif. Selama empat kali yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan krop adhyaksa. Tindakan itu dinilai hanya memperpanjang proses hukum yang berpotensi merugikan terhadap dirinya.
"Semoga kedepan koperatif, sehingga proses hukum cepat selesai," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR