BERITAFAJAR.co - Puluhan Warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur. (2...
BERITAFAJAR.co - Puluhan Warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur. (25/08/2016).
Kedatangan mereka untuk menagih janji Pemerintah terkait pemberhentian Kepala Desa Lapa Laok yang tersandung kasus bantuan beras miskin (raskin).
Pelapor Moh. Jupri, Warga Desa Lapa Laok, mengatakan, pemerintah Sumenep terkesan ada permainan terhadap kepala Desa Lapak Laok yang telah menjadi tersangka kasus raskin.
"Kami kecewa kepada pemerintah, padahal bulan kemarin saat kami datang kesini, Kabag pemdes berjanji 1 Minggu lagi akan diproses, tapi sampai sekarang malah cuma janji aja" ujarnya.
Sementara Kabag Pemdes Sumenep, Ali Dafir, beralasan bahwa, surat pemberhentian sementara Kepala Desa Lapa Laok akan diproses dua hari lagi.
"Terkait kasus tersebut, sebenarnya Sekda telah mengirim surat kepada Kabag Pmdes dan Kabag Hukum, tapi suratnya ada di asisten1 dan sekarang masih ada diluar kota, Insyaallah, dua hari lagi kami kan merapatkan barisan mengenai surat pemberhentian sementara," kilahnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kedatangan mereka untuk menagih janji Pemerintah terkait pemberhentian Kepala Desa Lapa Laok yang tersandung kasus bantuan beras miskin (raskin).
Pelapor Moh. Jupri, Warga Desa Lapa Laok, mengatakan, pemerintah Sumenep terkesan ada permainan terhadap kepala Desa Lapak Laok yang telah menjadi tersangka kasus raskin.
"Kami kecewa kepada pemerintah, padahal bulan kemarin saat kami datang kesini, Kabag pemdes berjanji 1 Minggu lagi akan diproses, tapi sampai sekarang malah cuma janji aja" ujarnya.
Sementara Kabag Pemdes Sumenep, Ali Dafir, beralasan bahwa, surat pemberhentian sementara Kepala Desa Lapa Laok akan diproses dua hari lagi.
"Terkait kasus tersebut, sebenarnya Sekda telah mengirim surat kepada Kabag Pmdes dan Kabag Hukum, tapi suratnya ada di asisten1 dan sekarang masih ada diluar kota, Insyaallah, dua hari lagi kami kan merapatkan barisan mengenai surat pemberhentian sementara," kilahnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR