BERITAFAJAR.CO – Sejumlah wartawan memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menimpa jurnalis MNC Andi Sy...
BERITAFAJAR.CO – Sejumlah wartawan memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menimpa jurnalis MNC Andi Syafrin. Seperti diketahui, Jurnalis tersebut mendapatkan kekerasan saat melakukan peliputan sengketa lahan antara warga dan TNI AU di Jl SMA Dua Medan, Sumatera Utara, pada senin, 15 Agustus 2016 lalu di Medan.
Salah satu wartawan di Sumenep, Qusyairi mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis sudah tidak zaman lagi terjadi sekarang. Sebab, sekarang merupakan era informasi dan semua harus dilakukan secara transparan.
”Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan. Sekarang, bukan zamannya lagi siapapun untuk melakukan kekerasaan terhadap wartawan. Wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan,” terang Qusyairi, salah satu wartawan di Sumenep.
Dia menjelaskan, kekerasaan terhadap jurnalis tidak ubahnya mau menghadang informasi. Informasi tidak boleh dibendung dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan.
”Melakukan kekerasaan terhadap pembawa informasi, sama halnya dengan mau menghadang informasi itu sendiri. Tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang pers,” tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan kekerasan pers itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memberikan pernyataan sikap. Pernyataan sikap yang menyebar dari Media sosial itu, meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain itu, TNI AU diminta mengembalikan barang yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU. Sementara, pada bagian akhir pernyataan itu tertulis nama Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dan Sekjen IJTI, Jamalul Insan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Salah satu wartawan di Sumenep, Qusyairi mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis sudah tidak zaman lagi terjadi sekarang. Sebab, sekarang merupakan era informasi dan semua harus dilakukan secara transparan.
”Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan. Sekarang, bukan zamannya lagi siapapun untuk melakukan kekerasaan terhadap wartawan. Wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan,” terang Qusyairi, salah satu wartawan di Sumenep.
Dia menjelaskan, kekerasaan terhadap jurnalis tidak ubahnya mau menghadang informasi. Informasi tidak boleh dibendung dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan.
”Melakukan kekerasaan terhadap pembawa informasi, sama halnya dengan mau menghadang informasi itu sendiri. Tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang pers,” tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan kekerasan pers itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memberikan pernyataan sikap. Pernyataan sikap yang menyebar dari Media sosial itu, meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain itu, TNI AU diminta mengembalikan barang yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU. Sementara, pada bagian akhir pernyataan itu tertulis nama Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dan Sekjen IJTI, Jamalul Insan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR