BERITAFAJAR.CO – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71, Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep, Madura, Ja...
BERITAFAJAR.CO – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71, Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan remisi terhadap puluhan napi. Hasilnya, dua napi langsung mendapatkan remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Abd. Kafi mengatakan, telah mengajukan 60 Napi untuk mendapatkan remisi dan 58 orang mendapatkan remisi, dan dua di antaranya langsung dapat remisi bebas.
"Dua napi yang mendapatkan remisi bebas yaitu atas nama Sapiono bin Saifullah, sedangkan satunya lagi Eszel Muttagim bin Minhaji. Kedua napi itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, 58 napi yang mendapatkan remisi tersebut bervariasi. Ada yang mendaptkan pengurangan masa kurungan sebanyak 4 bulan, yaitu sebanyak 7 napi.
”Tujuh orang napi lain mendapat remisi 3 bulan, kemudian 2 bulan sebanyak 10 orang. Dan yang paling banyak yakni mendapatkan remisi 1 bulan, yaitu sebanyak 34 orang napi,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Abd. Kafi mengatakan, telah mengajukan 60 Napi untuk mendapatkan remisi dan 58 orang mendapatkan remisi, dan dua di antaranya langsung dapat remisi bebas.
"Dua napi yang mendapatkan remisi bebas yaitu atas nama Sapiono bin Saifullah, sedangkan satunya lagi Eszel Muttagim bin Minhaji. Kedua napi itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, 58 napi yang mendapatkan remisi tersebut bervariasi. Ada yang mendaptkan pengurangan masa kurungan sebanyak 4 bulan, yaitu sebanyak 7 napi.
”Tujuh orang napi lain mendapat remisi 3 bulan, kemudian 2 bulan sebanyak 10 orang. Dan yang paling banyak yakni mendapatkan remisi 1 bulan, yaitu sebanyak 34 orang napi,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
KOMENTAR