BERITAFAJAR.CO - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) dan Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMP) melaku...
BERITAFAJAR.CO - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) dan Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMP) melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (08/08/2016).
Aktivis mahasiswa ini menuutut hasil pemeriksaan kasus raskin di Desa Guluk-guluk, terkait laporan perkaranya sudah masuk sejak 11 Desember 2014 silam dibuka karena hingga saat ini belum ada kejelasan. Bahkan mereka menuntut Kejari mundur dari Jabatannya jika kejaksaan Negeri Sumenep tidak mampu menyelesaikan kasus raskin di Guluk-guluk.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Moh. Sauqi, mengatakan, Kejaksaan terlalu rumit dalam menyatakan sikap dan memberikan ketegasan siapa tersangka dari kasus tetsebut.
"Kalau dalam kurun 2 tahun lamanya masih belum cukup dalam proses penyidikan kasus raskin, berarti kejari butuh 1 abad atau bahkan 10 abad," ujarnya saat berorasi di depan kejari Sumenep.
Dari lambannya penanganan kasus raskin di Guluk-guluk, lanjutnya, mengindikasikan Kejaksaan Negeri Sumenep sudah becek dari suap pegiat korupsi.
"jika kucing sudah memjadi kawan tikus maka hancurlah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,"katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, kita sudah bekerja, kasus itu sudah kami naikkan kepenyidikan, bulan Februari 2016, data penerima sebanyak seribu, sehingga kejadi harus memilah-milah, penerima pertahunnya.
”Menyelesaikan kasus raskin tidak semuda banyak orang katakan, perkara raskin mudah tapi susah. Kami kesulitan melakukan pemeriksaan, kepada saksi-saksi karena penerimahnya tua-tua, bahasa yang digunakan bahasa Madura kami masih menggunakan penerjemah,"katanya
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan akan selesaikan kasus raskin tersebut secepatnya, setelah kasus di Desa Bragung selesai, maka kasus raskin Guluk-Guluk akan diselesaikan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Aktivis mahasiswa ini menuutut hasil pemeriksaan kasus raskin di Desa Guluk-guluk, terkait laporan perkaranya sudah masuk sejak 11 Desember 2014 silam dibuka karena hingga saat ini belum ada kejelasan. Bahkan mereka menuntut Kejari mundur dari Jabatannya jika kejaksaan Negeri Sumenep tidak mampu menyelesaikan kasus raskin di Guluk-guluk.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Moh. Sauqi, mengatakan, Kejaksaan terlalu rumit dalam menyatakan sikap dan memberikan ketegasan siapa tersangka dari kasus tetsebut.
"Kalau dalam kurun 2 tahun lamanya masih belum cukup dalam proses penyidikan kasus raskin, berarti kejari butuh 1 abad atau bahkan 10 abad," ujarnya saat berorasi di depan kejari Sumenep.
Dari lambannya penanganan kasus raskin di Guluk-guluk, lanjutnya, mengindikasikan Kejaksaan Negeri Sumenep sudah becek dari suap pegiat korupsi.
"jika kucing sudah memjadi kawan tikus maka hancurlah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,"katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, kita sudah bekerja, kasus itu sudah kami naikkan kepenyidikan, bulan Februari 2016, data penerima sebanyak seribu, sehingga kejadi harus memilah-milah, penerima pertahunnya.
”Menyelesaikan kasus raskin tidak semuda banyak orang katakan, perkara raskin mudah tapi susah. Kami kesulitan melakukan pemeriksaan, kepada saksi-saksi karena penerimahnya tua-tua, bahasa yang digunakan bahasa Madura kami masih menggunakan penerjemah,"katanya
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan akan selesaikan kasus raskin tersebut secepatnya, setelah kasus di Desa Bragung selesai, maka kasus raskin Guluk-Guluk akan diselesaikan. (*)
Pewarta : Ahmadi
KOMENTAR