SUMENEP (BeritaFajar.Co) – Salah satu pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Sumenep...
SUMENEP (BeritaFajar.Co) – Salah satu pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat.
Pria berinisial BEL ini, warga Jl. Seludang Gg. II-9 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, ketangkap basah saat membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) di pinggir jalan kampung Dusun Lisun, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
KasatnarkobaPolres Sumenep IPTU Joni Wahyudi mengatakan, ketika ditangkap tersangka membawa 1 (satu) paket/kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,42 gram.
”Kami masih mendalami keterangan tersangka. Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (23/6/2016).
Sebagai Barang Bukti (BB), petugas berhasil mengamankan SS seberat ± 0,42 gram. Selain itu, ikut diamankan 1 (satu) bungkus rokok merk Surya 12 sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk Evercross warna putih, 1unit sepeda motor merk yamaha mio GT warna hitam.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang narkotika. (*)
Pria berinisial BEL ini, warga Jl. Seludang Gg. II-9 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, ketangkap basah saat membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) di pinggir jalan kampung Dusun Lisun, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
KasatnarkobaPolres Sumenep IPTU Joni Wahyudi mengatakan, ketika ditangkap tersangka membawa 1 (satu) paket/kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,42 gram.
”Kami masih mendalami keterangan tersangka. Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (23/6/2016).
Sebagai Barang Bukti (BB), petugas berhasil mengamankan SS seberat ± 0,42 gram. Selain itu, ikut diamankan 1 (satu) bungkus rokok merk Surya 12 sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk Evercross warna putih, 1unit sepeda motor merk yamaha mio GT warna hitam.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang narkotika. (*)
KOMENTAR