SUMENEP (BeritaFajar.Co) – Sejumlah penumpang Kapal Perintis Sabuk Nusantara 56, tujuan wilayah Kepulauan Kangean dan Sapeken, Kabupaten Su...
SUMENEP (BeritaFajar.Co) – Sejumlah penumpang Kapal Perintis Sabuk Nusantara 56, tujuan wilayah Kepulauan Kangean dan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluh. Pasalnya, masih terdapat penarikan biaya tambahan untuk barang bawaan penumpang.
Berdasarkan informasi yang diterima BeritaFajar.Co, Jum’at (24/6/2016), penarikan biaya tambahaan tersebut dilakukan ketika penumpang berada di atas kapal dan dilakukan oleh petugas, dengan nominal Rp 20 ribu hingga 20 ribu setiap penumpang.
Salah satu penumpang asal Kepulauan Sapeken, Bayu mengatakan, keberatan dengan adanya penarikan biaya tambahan yang dilakukan petugas kapal. Padahal, sudah ada ketentuan sebagaimana tertera dalam tiket.
”Ditiketnya sudah ada ketentuan, bahwa biaya setiap penumpang sudah termasuk barang bawaan seberat 30 kilogram. Tapi kenapa kami masih dimintai biaya tambahan lagi diatas kapal oleh petugas,” keluh Bayu.
Dia menjelaskan, kapal perintis yang beroperasi di wilayah Sumenep tidak hanya Sabuk Nusantar 56, tapi ada Sabuk Nusantara 27. Dua kapal perintis itu sama-sama dioperasikan oleh Pelni. Namun, lanjutnya, Sabuk Nusantara 27 tidak melakukan penarikan.
Pihaknya menduga, penarikan tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pelaksanaannya terkesan memaksa.
”Penarikan biaya tambahan itu terkesan ada pemaksaan dan tidak sesuai prosedur, buktinya penarikan dilakukan diatas kapal,” pungkasnya. (*)
Berdasarkan informasi yang diterima BeritaFajar.Co, Jum’at (24/6/2016), penarikan biaya tambahaan tersebut dilakukan ketika penumpang berada di atas kapal dan dilakukan oleh petugas, dengan nominal Rp 20 ribu hingga 20 ribu setiap penumpang.
Salah satu penumpang asal Kepulauan Sapeken, Bayu mengatakan, keberatan dengan adanya penarikan biaya tambahan yang dilakukan petugas kapal. Padahal, sudah ada ketentuan sebagaimana tertera dalam tiket.
”Ditiketnya sudah ada ketentuan, bahwa biaya setiap penumpang sudah termasuk barang bawaan seberat 30 kilogram. Tapi kenapa kami masih dimintai biaya tambahan lagi diatas kapal oleh petugas,” keluh Bayu.
Dia menjelaskan, kapal perintis yang beroperasi di wilayah Sumenep tidak hanya Sabuk Nusantar 56, tapi ada Sabuk Nusantara 27. Dua kapal perintis itu sama-sama dioperasikan oleh Pelni. Namun, lanjutnya, Sabuk Nusantara 27 tidak melakukan penarikan.
Pihaknya menduga, penarikan tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pelaksanaannya terkesan memaksa.
”Penarikan biaya tambahan itu terkesan ada pemaksaan dan tidak sesuai prosedur, buktinya penarikan dilakukan diatas kapal,” pungkasnya. (*)
KOMENTAR