Foto: ilustrasi
BERITAFAJAR.CO - Kepolisian Resort Sumenep menyebutkan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi zona mirah peredaran narkoba. Senin, (25/6/2018). Pasalnya, dari 126 pulau di Kabupaten Sumenep, menjadi pintu mudahnya pengedar narkoba masuk.
"Berdasarkan hasil ungkap TKP (tempat kejadian perkara) untuk kepulauan terbesar di Kangean, Kangayan, Sapeken. Sementara daratan di Kota. Ini daerah rawan (peredaran narkoba)," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Senin, (25/6/2018.
Tingginya peredaran narkoba di Sumenep itu kata Joni, salah satunya disebabkan banyaknya pelabuhan. Para penggemar bisnis haram itu memanfaatkan peluang itu untuk melancarkan aksinya.
Oleh karenanya kedepan personel Kepolisian terus melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan, termasuk pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi.
"Dengan banyaknya pelabuhan itu Sumenep masuk zona merah, bukan karena peredaran narkoba sudah luar biasa, mohon maaf tidak seperti di Bangkalan yang sampai ada kampung narkoba," jelasnya.
Berdasarkan data dari Humas Polres, saat ini terdapat 42 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 51 orang, 49 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan dua orang berjenis kelamin perempuan.
Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 53,5 gram narkotika jenis sabu.
"Kalau di Sumenep (yang ditangkap) adalah pengedar dan pemakai," jelasnya.
Dari hasil interogasi, sabu-sabu yang masuk ke Sumenep berasal dari daerah barat.
"Berasal dari barat, Kabupaten tetangga. Karena saat saya jadi Kasat Narkoba ada 14 nama yang diamankan berasal dari wilayah barat," tegasnya. (di/ibn).
"Berdasarkan hasil ungkap TKP (tempat kejadian perkara) untuk kepulauan terbesar di Kangean, Kangayan, Sapeken. Sementara daratan di Kota. Ini daerah rawan (peredaran narkoba)," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Senin, (25/6/2018.
Tingginya peredaran narkoba di Sumenep itu kata Joni, salah satunya disebabkan banyaknya pelabuhan. Para penggemar bisnis haram itu memanfaatkan peluang itu untuk melancarkan aksinya.
Oleh karenanya kedepan personel Kepolisian terus melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan, termasuk pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi.
"Dengan banyaknya pelabuhan itu Sumenep masuk zona merah, bukan karena peredaran narkoba sudah luar biasa, mohon maaf tidak seperti di Bangkalan yang sampai ada kampung narkoba," jelasnya.
Berdasarkan data dari Humas Polres, saat ini terdapat 42 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 51 orang, 49 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan dua orang berjenis kelamin perempuan.
Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 53,5 gram narkotika jenis sabu.
"Kalau di Sumenep (yang ditangkap) adalah pengedar dan pemakai," jelasnya.
Dari hasil interogasi, sabu-sabu yang masuk ke Sumenep berasal dari daerah barat.
"Berasal dari barat, Kabupaten tetangga. Karena saat saya jadi Kasat Narkoba ada 14 nama yang diamankan berasal dari wilayah barat," tegasnya. (di/ibn).

KOMENTAR