Foto: kades leggung barat, Hoyya bersama advokat. Dirumah kades.
BERITAFAJAR.CO - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, Kepala Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hoyya, melakukan kerjasa dengan Lembaga Hukum Law Office “RnS & Patners“, Selasa, (24/4/2018).
Bentuk kerjasama, kepala desa melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan lembaga hukum yang disaksikan langsung oleh beberapa masyarakat dan semua aparatur desa setempat dirumah kepala desa.
Kepala Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang. Hoyya menjelaskan, bentuk kerjasama dengan lembaga hukum karena permintaan dari semua aparatur desa, karena betapa pentingnya pengetahuan hukum bagi masyarakat.
“Diakui atau tidak pemahaman masyarakat mengenai hukum masih rendah. Maka dari itu perlu ada trobosan baru, salah satunya dengan cara melakukan kerjasama dengan lembaga hukum,” katanya.
Lebih lanjut hoyya menjelaskan, Dengan adanya lembaga hukum bisa membrikan ilmu pengetahuan tenntang hukum, Maka dari itu banyaknya perencanaan program pembangunan desa bisa dilaksanakan sesuai dengan hukum.
"Masyarakat dan aparatur desa tidak takut lagi untuk mengambil keputusan dalam melaksanakan program desa, sehingga desa akan lebih maju kedepannya" ujarnya.
Sementara itu, Rausi Samorano, mengatakan, adanya MoU dengan adanya MoU itu mengaku siap memberikan penyadaran hukum sekaligus pendampingan hukum sesuai kebutuhan desa sesuai aturan dan kebutuhan desa serta dapat dipertanggungjawabkaan sesuai ketentuan.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dimulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya. Ya mudah mudahan dengan pendampingan itu diharapkan tidak ada yang menyalahi ketentuan. Namun jika ada, kami akan lakukan sesuai apa yang dilanggar,” tegas Advokat senior itu.
Sementara itu Pengamat hukum asal Sumenep Syafrawi mengapresiasi langkah Kepala Desa Leggung Barat. Selama ini dari 334 Desa/Kelurahan baru Desa Leggung Barat yang melakukan trobosan seperti itu. Sehingga tidak heran jika sejumlah Kepala Desa tersangkut hukum akibat kebijakan yang dibuat bertentangan dengan aturan.
Dengan MoU itu kata Syafrawi, maka Advokat bisa memberikan suport pengetahuan dan menjadikan warning terhadap integritas yang labil.
“Misalnya saja, ada kepala desa atau masyarakat tersangkut kasus hukum, tentunya perekonomian dan tatanan kepemerintahan akan lumpuh. Denga MoU itu adanya maslaah menjadi seporadis, hal itu harua dihindari dan pelayanan birokrasi semakin baik kedepan,” tandasnya.
Selain itu, kata Syafrawi adanya MoU itu Advokat bisa memberikan advokasi, konsultasi hukum, sosialisasi tentang peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan memberikan pendampingan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat setempat. (di/ibn).
Bentuk kerjasama, kepala desa melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan lembaga hukum yang disaksikan langsung oleh beberapa masyarakat dan semua aparatur desa setempat dirumah kepala desa.
Kepala Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang. Hoyya menjelaskan, bentuk kerjasama dengan lembaga hukum karena permintaan dari semua aparatur desa, karena betapa pentingnya pengetahuan hukum bagi masyarakat.
“Diakui atau tidak pemahaman masyarakat mengenai hukum masih rendah. Maka dari itu perlu ada trobosan baru, salah satunya dengan cara melakukan kerjasama dengan lembaga hukum,” katanya.
Lebih lanjut hoyya menjelaskan, Dengan adanya lembaga hukum bisa membrikan ilmu pengetahuan tenntang hukum, Maka dari itu banyaknya perencanaan program pembangunan desa bisa dilaksanakan sesuai dengan hukum.
"Masyarakat dan aparatur desa tidak takut lagi untuk mengambil keputusan dalam melaksanakan program desa, sehingga desa akan lebih maju kedepannya" ujarnya.
Sementara itu, Rausi Samorano, mengatakan, adanya MoU dengan adanya MoU itu mengaku siap memberikan penyadaran hukum sekaligus pendampingan hukum sesuai kebutuhan desa sesuai aturan dan kebutuhan desa serta dapat dipertanggungjawabkaan sesuai ketentuan.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dimulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya. Ya mudah mudahan dengan pendampingan itu diharapkan tidak ada yang menyalahi ketentuan. Namun jika ada, kami akan lakukan sesuai apa yang dilanggar,” tegas Advokat senior itu.
Sementara itu Pengamat hukum asal Sumenep Syafrawi mengapresiasi langkah Kepala Desa Leggung Barat. Selama ini dari 334 Desa/Kelurahan baru Desa Leggung Barat yang melakukan trobosan seperti itu. Sehingga tidak heran jika sejumlah Kepala Desa tersangkut hukum akibat kebijakan yang dibuat bertentangan dengan aturan.
Dengan MoU itu kata Syafrawi, maka Advokat bisa memberikan suport pengetahuan dan menjadikan warning terhadap integritas yang labil.
“Misalnya saja, ada kepala desa atau masyarakat tersangkut kasus hukum, tentunya perekonomian dan tatanan kepemerintahan akan lumpuh. Denga MoU itu adanya maslaah menjadi seporadis, hal itu harua dihindari dan pelayanan birokrasi semakin baik kedepan,” tandasnya.
Selain itu, kata Syafrawi adanya MoU itu Advokat bisa memberikan advokasi, konsultasi hukum, sosialisasi tentang peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan memberikan pendampingan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat setempat. (di/ibn).

KOMENTAR