Foto: ilustrasi
BERITAFAJAR.CO - Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima puluhan permohonan dispensasi pernikahan. selama 2017 ada 43 pasangan dispensasi nikah. sementara, 2018 yang masih memasuki bulan ke 4, ada 12 pasangan dispensasi nikah.
Plt. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Subhan Fauzi mengatakan, permohonan dispensasi pernikahan yang diajukan oleh pasangan di bawah umur. Selain karena faktor kultur masyarakat, dan juga karena adanya pasangan yang hamil sebelum menikah.
"Pengajuan dispensasi itu karena ada rasa kwatir dari orang tua, takut melakukan zina dan ada juga karena anak dibawah umur yang mengalami hamil sebelum menikah" katanya. (19/4/2018).
Pihaknya menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah bisa dilakukan bagi pasangan nikah yang usia untuk perempuan yang masih 16 tahun ke bawah dan laki-laki 19 tahun ke bawah.
"Usia tersebut masuk pernikahan dini, sehingga bisa memicu tingginya angka perceraian. Dengan umur yang masih belum matang, Biasanya untuk menghadapi tantangan belum siap. Sehingga memilih untuk bercerai" Jelasnya.
Untuk di ketahui, Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Sumenep, Anggak penceraian, sebanyak 1300 pasangan sepanjang 2017, sementara 2018 yang masih memasuki bulan ke 4 telah mencapai 120 pasangan bercerai. (di/ibn).
Plt. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Subhan Fauzi mengatakan, permohonan dispensasi pernikahan yang diajukan oleh pasangan di bawah umur. Selain karena faktor kultur masyarakat, dan juga karena adanya pasangan yang hamil sebelum menikah.
"Pengajuan dispensasi itu karena ada rasa kwatir dari orang tua, takut melakukan zina dan ada juga karena anak dibawah umur yang mengalami hamil sebelum menikah" katanya. (19/4/2018).
Pihaknya menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah bisa dilakukan bagi pasangan nikah yang usia untuk perempuan yang masih 16 tahun ke bawah dan laki-laki 19 tahun ke bawah.
"Usia tersebut masuk pernikahan dini, sehingga bisa memicu tingginya angka perceraian. Dengan umur yang masih belum matang, Biasanya untuk menghadapi tantangan belum siap. Sehingga memilih untuk bercerai" Jelasnya.
Untuk di ketahui, Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Sumenep, Anggak penceraian, sebanyak 1300 pasangan sepanjang 2017, sementara 2018 yang masih memasuki bulan ke 4 telah mencapai 120 pasangan bercerai. (di/ibn).

KOMENTAR