BERITAFAJAR.CO - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran Pengawas Pemili...
BERITAFAJAR.CO - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Ketua Panwaslu Kecamatan Masalembu, Nurul Hidayatullah mengatakan, PPL akan menjadi ujung tombak pengawasan dan sekaligus penentu kualitas Pilkada di setiap desa dan kelurahan.
“Proses seleksi PPL akan digelar secara transparan dan profesional oleh Panwas Kecamatan. Pendaftaran secara resmi dibuka sejak 21 hingga 29 dan sekarang diperpanjang sampai akhir Desember, yaitu 31 Desember,” ujar Nurul. (28/12/2018).
Nurul menjelaskan, Syarat mendaftar PPL beragam. Mulai dari kelengkapan berbagai dokumen seperti pernyataan setia kepada Pancasila, UUD dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta berdomisili di wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Calon PPL juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Kemudian calon PPL juga tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftar. Juga tidak pernah dipenjara kasus tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih,” Jelas Nurul.
Bagi warga kecamatan masalembu yang berminat untuk memjadi PPL diharap langsung mendatangi sekretariat Panwascam Masalembu.
"Bagi yang berminat, langsung memdatangi ke sekretariat, kami membuka mulai 08. 00. Wib sampai 15.30. Dan untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi kami dengan via tlp. 0823-3187-5136 / 0823-3167-7175" tegas, Nurul Hidayatullah. (*)
Ketua Panwaslu Kecamatan Masalembu, Nurul Hidayatullah mengatakan, PPL akan menjadi ujung tombak pengawasan dan sekaligus penentu kualitas Pilkada di setiap desa dan kelurahan.
“Proses seleksi PPL akan digelar secara transparan dan profesional oleh Panwas Kecamatan. Pendaftaran secara resmi dibuka sejak 21 hingga 29 dan sekarang diperpanjang sampai akhir Desember, yaitu 31 Desember,” ujar Nurul. (28/12/2018).
Nurul menjelaskan, Syarat mendaftar PPL beragam. Mulai dari kelengkapan berbagai dokumen seperti pernyataan setia kepada Pancasila, UUD dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta berdomisili di wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Calon PPL juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Kemudian calon PPL juga tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftar. Juga tidak pernah dipenjara kasus tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih,” Jelas Nurul.
Bagi warga kecamatan masalembu yang berminat untuk memjadi PPL diharap langsung mendatangi sekretariat Panwascam Masalembu.
"Bagi yang berminat, langsung memdatangi ke sekretariat, kami membuka mulai 08. 00. Wib sampai 15.30. Dan untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi kami dengan via tlp. 0823-3187-5136 / 0823-3167-7175" tegas, Nurul Hidayatullah. (*)


KOMENTAR