body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Soal Suami-Istri Lolos PPS, KPU Sumenep Ngaku Bukan Kecolongan

Ketua KPU Sumenep Abd Waris

 
BERITAFAJAR.CO - Kasus pasangan suami istri yang telah dinyatakan lolos sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa di Kabupaten Sumenep, rupanya menjadi tamparan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Namun, kasus yang sempat menyentak perhatian public tersebut, tidak menjadi halangan bagi KPU Sumenep untuk terus melanjutkan tahapan-tahapan sesuai PKPU. Alasannya, KPU Sumenep dalam rekrutmen PPK dan PPS beberapa waktu lalu berdasarkan pada PKPU nomor 12 tahun 2017.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Abd Waris menjelaskan, dalam rekrutmen PPS Pilgub Jatim 2018 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nonor 3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurutnya, dalam peraturan tersebut tidak ada larangan pasangan suami isteri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. Sesuai dengan peraturan, tidak ada cara untuk mendeteksi pasangan tersebut punya ikatan perkawinan atau tidak, sebab, memang tidak ada dalam PKPU.

”Kami memang menerima kabar itu (pasutri lolos PPS, Red). Tetapi, laporan secara resmi masih belum menerima. Makanya, kami tetap menunggu,” tegas Ketua KPU Sumenep, Abd Waris kepada wartawan di Sumenep.

Dikatakan, dalam konteks tersebut KPU membantah dianggap kecolongan. Sebab, dalam rekrutmen PPK-PPS, KPU Sumenep mendasarkan pada PKPU Nomor 12 tahun 2017. Sedangkan PKPU Nomor 13 tahun 2017 yang mengatur tentang larangan anggota PPK atau PPS memiliki ikatan perkawinan keluar setelah tahapan rekrutmen di Sumenep selesai.

”Sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2017 dalam klausul terakhir, jika tahapan rekrutmen di KPU Kabupaten sudah berjalan maka PKPU Sebelumnya yang berlaku. Namun, dalam konteks ini, KPU Sumenep tetap akan segera melakukan konsultasi dengan KPU Jawa Timur,” tegasnya.
  
Sekedar diketahui, di salah satu desa di wilayah kepulauan Sumenep, terdapat salah satu pasangan suami istri yang lolos sebagai anggota PPS. Jika mengacu kepada PKPU Nomor 13 tahun 2017 Pasal 18 bagian 1 huruf L menegaskan jika anggota PPK, PPS, KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu itu, maka tentu salah satunya harus memundurkan diri. (di/ibn)


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Soal Suami-Istri Lolos PPS, KPU Sumenep Ngaku Bukan Kecolongan
Soal Suami-Istri Lolos PPS, KPU Sumenep Ngaku Bukan Kecolongan
Ketua KPU Sumenep Abd Waris
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMjvcuqn04u2YldodvpTZ_lWvK21coC9yCJlJauVkmd1IC2uBpxDpb5oIGjTNIkXFTbpNVIV6DZxv9KC0biJNcmJ6f5o7iETZ5KnP_JWCRZxtFHXK8GMmBB8zYDUA1-Ps83r99WAynZRcd/s640/BUSRI+SUMENEP+16+OKTOBER+-+STATEMEN+.wmv_000003421.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMjvcuqn04u2YldodvpTZ_lWvK21coC9yCJlJauVkmd1IC2uBpxDpb5oIGjTNIkXFTbpNVIV6DZxv9KC0biJNcmJ6f5o7iETZ5KnP_JWCRZxtFHXK8GMmBB8zYDUA1-Ps83r99WAynZRcd/s72-c/BUSRI+SUMENEP+16+OKTOBER+-+STATEMEN+.wmv_000003421.jpg
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/11/soal-suami-istri-lolos-pps-kpu-sumenep-ngaku-bukan-kecolongan.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/11/soal-suami-istri-lolos-pps-kpu-sumenep-ngaku-bukan-kecolongan.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy