Ketua KPU Sumenep Abd Waris

BERITAFAJAR.CO - Kasus pasangan suami istri yang telah dinyatakan lolos sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa di Kabupaten Sumenep, rupanya menjadi tamparan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Namun, kasus yang sempat menyentak
perhatian public tersebut, tidak menjadi halangan bagi KPU Sumenep untuk terus
melanjutkan tahapan-tahapan sesuai PKPU. Alasannya, KPU Sumenep dalam rekrutmen
PPK dan PPS beberapa waktu lalu berdasarkan pada PKPU nomor 12 tahun 2017.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumenep, Abd Waris menjelaskan, dalam rekrutmen PPS Pilgub Jatim
2018 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nonor
3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang tata kerja KPU,
KPU Provinsi, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, dalam peraturan tersebut tidak ada
larangan pasangan suami isteri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. Sesuai dengan peraturan, tidak ada cara untuk
mendeteksi pasangan tersebut punya ikatan perkawinan atau tidak, sebab, memang
tidak ada dalam PKPU.
”Kami memang menerima kabar itu (pasutri lolos PPS, Red). Tetapi,
laporan secara resmi masih belum menerima. Makanya, kami tetap menunggu,” tegas
Ketua KPU Sumenep, Abd Waris kepada wartawan di Sumenep.
Dikatakan, dalam konteks tersebut KPU membantah dianggap kecolongan.
Sebab, dalam rekrutmen PPK-PPS, KPU Sumenep mendasarkan pada PKPU Nomor 12
tahun 2017. Sedangkan PKPU Nomor 13 tahun 2017 yang
mengatur tentang larangan anggota PPK atau PPS memiliki ikatan perkawinan
keluar setelah tahapan rekrutmen di Sumenep selesai.
”Sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2017
dalam klausul terakhir, jika tahapan rekrutmen di KPU Kabupaten sudah berjalan
maka PKPU Sebelumnya yang berlaku. Namun, dalam konteks ini, KPU Sumenep tetap
akan segera melakukan konsultasi dengan KPU Jawa Timur,” tegasnya.
Sekedar diketahui, di salah satu desa di
wilayah kepulauan Sumenep, terdapat salah satu pasangan suami istri yang lolos
sebagai anggota PPS. Jika mengacu kepada PKPU Nomor 13 tahun 2017 Pasal 18
bagian 1 huruf L menegaskan jika anggota PPK, PPS, KPPS tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu itu, maka tentu salah
satunya harus memundurkan diri. (di/ibn)
KOMENTAR