Proyek pembangunan embung air di Guluk-Guluk serobot lahan milik warga. (ist)
BERITAFAJAR.CO - Salah satu proyek pembangunan embung air di
Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal warga. Pasalnya,
pembangunan proyek tersebut tanpa melalui persetujuan pemilik lahan. Bahkan, tidak ada papan nama sebagaimana lazimnya
sebuah proyek dikerjakan.
Proyek pembangunan embung itu, menjadi
perhatian masyarakat setempat. Sebab, pemilik lahan mengaku tidak pernah diajak
berkomunikasi atau musyawarah. Tetapi, tiba-tiba ada banyak pekerja yang
kabarnya untuk membangun proyek embung air.
Fauzi (50)
selaku ahli waris dari lahan itu, mengaku tidak pernah
dilibatkan dalam musyawarah pembangunan tersebut. Rekanan proyek tiba-tiba
langsung menyerobot dan menggarap lahan milik orang tuanya itu.
"Saya tidak tahu harus mengadu pada
siapa, lahan orang tua saya di ambil begitu saja," katanya kepada awak
media.
Lebih kesal
lagi, kata Fauzi, puluhan pohon jati
ditebang sembarangan. Bahkan kayu jati berumur sekitar 5 tahun lebih diambil
oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Banyak
pohon jati yang ditebang, yang diketahui sekitat 4 mobil pickup yang mengangkut
saat itu," jelasnya.
Meskipun
mengetahui adanya pembangunan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, termasuk
menghentikan pekerjaan tersebut. "Saya orang awam, mau menghentikan
khawatir saya dipermaslaahkan nanti," jelasnya.
Tidak
adanya pemberitahuan pembebasan lahan itu dibenarkan oleh Matrapik salah satu
aparatur Desa/Kecamatan Guluk-Guluk. Menurutnya, pembebasan lahan milik
warganya tanpa melalui musyawarah kepada pemilik atau ahli waris. "Ada
lima pemilik lahan yang tidak dibebaskan. Sementara pohon jati yang ditebang
sekitar 50 unit," jelasnya.
Salah satu
aktifis Peduli Rakyat Sumenep, Holis menyayangkan
pembangunan proyek tersebut. Karena setiap proyek pembangunan pasti dilakukan
pembebasan lahan terlebih dahulu. "Itu ada anggaran tersendiri,"
katanya.
Oleh sebab
itu, pihaknya menduga pekerjaan proyek embung
sarat permainan. "Bisa saja, karena pekerjaannya sudah tidak
transparan," tegasnya.
Kepala
Dinas Sumber Daya Air Eri Susanto belum bisa dimintai keterangan. Saat
dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespon meskipun nada sambungnya
terdengar aktif.
Informasi
yang berhasil dihimpun media ini, proyek tersebut dibiayai melalui APBD tingkat
satu atau APBN. Itu terlihat dari nomor surat kontrak kerja 042/SPMK/PPK
IV-SPKP/DPDTT/IX/2017.
Sementara
rekanan yang mengerjakan sesuai didalam surat kontrak kerja adalah CV Rantai
Emas. (di/ibn)

KOMENTAR