Ismail Tri Wahyudi
BERITAFAJAR.CO - Kepolisian
Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur adakan upacara pemberhentian secara tidak
hormat (PTDH) kepada Brigadir polri Sumenep, Rabu 08 November 2017 di halaman
Kantor Mapolres setempat.
Upacara
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksakan pada pukul 07:30 kepada
satu personel atas nama Brigadir Ismail Tri Wahyudi yang tidak menghadiri acara pelepasan jabatan tersebut karena
berhalangan.
Pria yang
diberhentikan karena terlibat narkoba dan yang terkahir kalinya menjabat
sebagai SPKT Polres Sumenep dipecat secara tidak hormat.
“Keputusan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini tentunya tidak diambil dalam waktu
singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku
demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP H Joseph
Ananta Pinora.
Menurutnya,
semua hak yang menempel pada Ismail Tri Wahyudi secara otomatis sudah hilang.
Seperti hak mendapatkan purna wirawan dan hak tunjangan pensiun. Itu berlaku
sejak diberikannya sanksi tegas dari Kepolisian Polda Jatim.
Selama 2017
pemberian PTDH di lingkungan Polres Sumenep baru yang pertamakali. “Jadi sekarang dia sama
seperti masyarakat sipil, hak gelar purna wirawan dan tunjangan pensiun
dicabut,” ungkapnya.
Mantan
Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu mengatakan dalam penegakan hukum akan
selalu tegas. Apalagi bagi anggota di internal Korps Bhayangkara Polres
Sumenep.
“Jika
rekomendasinya di pecat, ya kami pecat. Kani tidak akan main-main,” tegas
Pinora.
Sebaliknya
lanjut Pinora, bagi anggota yang berprestasi akan diberikan pengharagaan. Baik
berupa kenaikan pangkat maupun penghargaan berupa prestasi.
Pada saat
itu terdapat 11 anggota Satreskrim mendapatkan penghargaan prestasi.
Diberikannya penghargaan tersebut karena berhasil mengungkap dan menangkap
pelaku pembunuhan berencana kepada Alisa
Hariyani (14) korban pembunuhan berencana.
Selain itu,
terapat tiga perwira yang mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat.
Penghargaan tersebut diberikan karena saat tidak pernah lalai dalam menjalankan
tugas yang diembannya sebagaimna yang diamanahkan dalam Undang-undang.
“Saya
tekankan kepada seluruh anggota dan PNS Polres Sumenep agar selalu menjaga
etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam
melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” pungkas Kapolres. (di/ibn)

KOMENTAR