Salah satu tersangka narkoba ketika diamankan petugas dari Mapolres Sumenep. (ist)
BERITAFAJAR.CO - Meski berbagai peringatan terus
diberikan tentang bahaya narkoba. Namun, masih belum jera para penggunanya.
Buktinya, Baidi
warga Dusun Solok, Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura,
Jawa Timur ditangkap Polisi, Selasa, (28/11/2017).
Pria 31
tahun itu terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Polres Sumenep karena
diketahui sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Baidi diamankan saat
berada di rumahnya, sekitar pukul 20.45 WIB kemarin.
"Kami
dapat informasi jika di rumah terlapor (Baidi) sering terjadi transaksi dan
tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres
Sumenep, AKP Suwardi, Rabu, (29/11/2017).
Dari
informasi itu, kata Suwardi, Satuan Reserse
Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu petugas mendapatkan informasi jika terlapor sedang melakukan transaksi
sabu. Pada saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan.
Setelah
dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis
sabu seberat ± 2,92 gram siap edar. Barang tersebut dibungkus plastik klip
kecil sebanyak 11 bungkus.
Perinciannya
lima kantong plastik berisi sabu ± 0,30 gram, satu plastik klip kecil berisi
0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, dan satu plastik berisi
0,18 gram.
Selain itu,
polisi juga mengamankan 9 gulungan Plastik warna bening didalamnya terdapat
sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet kecil
temoat perhiasan sebagai tempat menyimpan sabu.
Selain itu, satu buah sendok sabu terbuat
dari potongan sedotan plastik warna bening, seperangkat alat hisap terdiri dari
satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat, dua lubang
terhubung sedotan plastik warna putih bening dan satu buah pipet terbuat dari
kaca.
"Kami
juga mengamankan satu buah tas ukuran sedang merk BALLY warna Coklat sebagai
tempat menyimpan sabu yg ada di dalam dompet kecil, satu buah timbangan
Elektrik merk Heles warna Silver, dan satu buah korek api gas warna biru, serta
satu buah HP merk Samsung warna merah kombinasi Silver," terang Suwardi.
Usai
penggeledahan, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres
Sumenep guna menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, pria yang
mengaku belum tamat sekolah dasar itu mengakui jika barang tersebut merupakan
miliknya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat
(1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14
tahun penjara. (di/ibn)

KOMENTAR