ahli waris dan Yayasan Penambahan Sumolo saling klaim atas tanah tersebut. (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Kepemilikan tanah percaton Asta Tinggi, Sumenep, Madura,
Jawa Timur seluas 12 hektar masih belum ada kejelasan kepemilikannya. Pasalnya,
ahli waris dan Yayasan Penambahan Sumolo saling klaim atas tanah tersebut.
Untuk
meredam permasalahan tersebut Pemerintah Desa
Gung-gung, Kecamatan Batuan, melakukan mediasi antara ahli waris dengan pihak
Yayasan Penambahan Sumolo (YPS) di Balai Desa Gung-gung,
Senin, (20/11/2017)
Mediasi
tersebut, dihadiri oleh aparat desa, Camat Batuan, Polsek Kota dan dari unsur
TNI berlangsung alot. Kedua belah pihak sama-sama ngotot mempunyai hak atas
tanah percaton tersebut.
Data yang
disodorkan oleh ahli waris RP Taufiqurrahman berupa liter C sebagai kepemilikan
tanah atas nama buyutnya. Dimana Taufiq mengklaim atas dasar itu diri berhak
mengelola tanah tersebut.
Sementara
dari pihak YPS ngotot mempunyai hak untuk mengelola dengan landasan mempunyai
sertifikat hak pakai atas tanah tersebut. Bahkan kedua belah pihak saling adu
mulut didepan petugas.
Nur Rahman, juru Ahli waris tanah percaton mengatakan, proses penerbitan
sertifikat hak pakai yang diprakarsai oleh Yayasan Penambahan Somala (YPS)
dinilai janggal dan penuh rekayasa.
"Prosedur
(penertiban sertifikat) nyeleneh, ada dugaan pemalsuan data," katanya.
Terpisah Ketua
Yayasan YPS Mohammad Amin membantah adanya polemik yang saat ini dipermasalahkan.
Karena tanah tersebut sudah terbit sertifikat hak pengelola.
"Ada sertifikatnya,
keputusan Mahkamah Agung saya menang," ujarnya.
Sementara, Hairudin
selaku perwakilan dari Kepala Desa Gung-gung mengaku hanya memfasilitasi antara
ahli waris dengan pihak YPS atas permintaan kedua belah pihak. Selain karena
permintaan kedua belah pihak, sebagian tanah yang dipermasalahkan ada di Desa
Gung-gung, termasuk pengelola lahan adalah masyarakat Desa Gung-gung.
"Keseluruhan
sekitar 50 hektaran yang ada disini (Desa Gung-gung)," katanya kepada
media.
Dijelaskan,
dari 50 hektar tanah tersebut saat ini telah bersertifikat hak kelola dibawah
naungan YPS.
"Ada
sebagian yang ada embel-embel yayasan penambahan somala, sekitar 10 hektaran
koma sekian," jelasnya.
Penyertifakan
itu difasilitasi oleh pihak YPS dengan alasan untuk mempermodah pembayaran
pajak (SPPT). Bahkan saat pelaksanaan proses sertifikat dari ahli waris sempat
diundang namun tidak hadir.
"Jadi,
kalau kronologis semuanya desa tidak tahu," ungkapnya.
Semestinya permasalahan ini sudah ranah kabupaten, bukan
ranah desa lagi untuk melakukan mediasi. Lanjut, Hairuddin.
"Kami
tidak memberikan pendapat persoalan ini, mungkin lebih tepatnya yang melakukan
mediasi itu ditingkat kabupaten, agar ada titik temunya" harapnya. (di/ibn)

KOMENTAR