Presiden Jokowi didampingi pimpinan Ormas Islam menyampaikan keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9) siang. (Foto: BPMI Setpres)
BERITAFAJAR.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada Rabu (6/9) di Istana Merdeka, Jakarta.
“Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017) siang.
Menurut Presiden, Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam masyarakat.
“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” ungkap Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, penyusunan Perpres Nomor: 87 Tahun 2017 itu telah melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Perti, Al Irsyad, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
“Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” jelas Presiden, dilansir dari TIMESIndonesia
Dengan terbitnya Perpres Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi. (ibn/tin)
“Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017) siang.
Menurut Presiden, Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam masyarakat.
“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” ungkap Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, penyusunan Perpres Nomor: 87 Tahun 2017 itu telah melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Perti, Al Irsyad, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
“Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” jelas Presiden, dilansir dari TIMESIndonesia
Dengan terbitnya Perpres Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi. (ibn/tin)

KOMENTAR