Warga ketika audensi di Kejari Sumenep. (Foto Ahmadi/ Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk mengungkap aktor kasus dugaan penyimpangan bantuan hibah pembangunan tambatan perahu senilai Rp600 juta di Kecamatan Dungkek, Sumenep.
"Ada indikasi dibalik bantuan ini ada orang yang mengatur, mulai dari penyusunan struktur hingga realisasi bantuan itu," kata aktivis LIPK, Saifuddin saat beraudiensi di Kantor Kejari Sumenep, Selasa, (5/8/2017).
Dalam kasus ini, Kejari telah menahan Ahmad, warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Selasa, 25 Juli 2017 lalu. Ahmad dalam kasus ini diduga berperan sebagai pemegang keuangan karena menjabat sebagai Bandahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Majapahit selaku lembaga penerima bantuan.
"Yang mengatur itu merupakan pejabat publik yang juga harus mempertanggungjawabkan kasus ini. Makanya aktor intelektual ini harus disentuh juga," tegasnya.
Apalagi menurutnya, sampai saat ini pengelolaan tambatan perahu dikelola oleh oknum yang diduga sebagai aktor intelektual. Padahal sesuai informasi yang diterima bantuan itu telah diserahterimakan kepada desa Lapa Laok.
"Anehnya, setelah kami cek retribusi itu tidak masuk desa, melainkan masuk ke oktor intelektual itu sendiri," jelasnya.
Sehingga dengan begitu, semua yang terlibat seperti Ketua, Sekretaris harus juga dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Ketua dan Sekretaris pasti ada keterlibatan, karena mereka juga ikut tandatangan sebagai persetujuan," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan tidak akan bermain-main setiap penanganan perkara. Jika memang ada alat bukti yang cukup akan segera ditingkatkan ke penyidikan, jika tidak maka akan dihentikan.
"Kami biasa kerja cepat," tegasnya saat menemui peserta audiensi.
Sementara perkara dugaan korupsi bantuan hibah saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami segerakan untuk dilimpahkan kasus ini," tegasnya. (di/ibn)
"Ada indikasi dibalik bantuan ini ada orang yang mengatur, mulai dari penyusunan struktur hingga realisasi bantuan itu," kata aktivis LIPK, Saifuddin saat beraudiensi di Kantor Kejari Sumenep, Selasa, (5/8/2017).
Dalam kasus ini, Kejari telah menahan Ahmad, warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Selasa, 25 Juli 2017 lalu. Ahmad dalam kasus ini diduga berperan sebagai pemegang keuangan karena menjabat sebagai Bandahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Majapahit selaku lembaga penerima bantuan.
"Yang mengatur itu merupakan pejabat publik yang juga harus mempertanggungjawabkan kasus ini. Makanya aktor intelektual ini harus disentuh juga," tegasnya.
Apalagi menurutnya, sampai saat ini pengelolaan tambatan perahu dikelola oleh oknum yang diduga sebagai aktor intelektual. Padahal sesuai informasi yang diterima bantuan itu telah diserahterimakan kepada desa Lapa Laok.
"Anehnya, setelah kami cek retribusi itu tidak masuk desa, melainkan masuk ke oktor intelektual itu sendiri," jelasnya.
Sehingga dengan begitu, semua yang terlibat seperti Ketua, Sekretaris harus juga dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Ketua dan Sekretaris pasti ada keterlibatan, karena mereka juga ikut tandatangan sebagai persetujuan," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan tidak akan bermain-main setiap penanganan perkara. Jika memang ada alat bukti yang cukup akan segera ditingkatkan ke penyidikan, jika tidak maka akan dihentikan.
"Kami biasa kerja cepat," tegasnya saat menemui peserta audiensi.
Sementara perkara dugaan korupsi bantuan hibah saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami segerakan untuk dilimpahkan kasus ini," tegasnya. (di/ibn)

KOMENTAR