Kamaruddin, pemuda 22 tahun ini hendak membunuh orang tua kandungnya sendiri karena tidak segera dikasih tanah warisan oleh orang tuanya. (foto ist)
BERITAFAJAR.CO - Kamaruddin (22) Dusun Pasar, Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura,
Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana kepada kedua orang tua kandungnya sendiri.
Awalnya, seorang
pemuda kepulauan itu, meminta tanah warisan kepada kedua orang tuanya, karena
hanya disanggupi, pemuda tersebut memutuskan untuk membunuh kedua orang tuanya
sendiri dengan menggunakan racun.
"Anak itu berencana membunuh orang tuanya sendiri dengan cara membeli minuman
coca cola lalu dicampur dg potasium, lalu minuman tersebut ditaruh diatas meja makan
dengan maksud supaya diminum ibu dan bapaknya agar meninggal dunia" terang
Humas Polres Sumenep, AKP Swardi.
Sebelum minuman diteguk oleh kedua orang tuanya, ternyata ada tamu yaitu Dahud
(59), Mahaji (63) dan Marhan (67), sehingga minuman yang siap di meja itu
langsung dituangkan kegelas dan disuguhkan kepada ketiga tamu tersebut. .
"Setelah mereka meminum coca cola langsung keracunan dan dilarikan
kerumah sakit, Daud tidak bisa diselamatkan
akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,
Mahaji dalam keadaan kritis di rumah sakit, Mahran masih sadar karena minumannya di muntahkan"
Selanjutnya pihak Kepolisian menangkap pelaku (Kamaruddin) dan menganmankan
barang bukti yaitu sisa minuman dibotol coca cola yg dicampur potasium, Dua gelas
kaca masih utuh, Satu gelas kaca dalam kondisi pecah, Butiran potasium yg diketemukan
oleh Dokter di mulut korban Mahaji.
"Untuk Pasal yg dipersangkakan kepada Tersangka kamaruddin yaitu, pasal
340 Subs 338 Subs 351 ayat (3), ayat (4) KUHP" tegas Swardi.
(di/ibn)

KOMENTAR