Sebanyak tiga media online di Sumenep diadukan ke polisi karena pemberitaan dianggap merendahkan martabat Bupati Sumenep.(foto ilustrasi)
BERITAFAJAR.CO - Buntut pengaduan Gerakan Cinta Busyro
Karim (GCB) soal tiga media online kepada Mapolres Sumenep,
Madura, Jawa Timur, belum berakhir. Bahkan, tiga media sebagai media yang
diadukan telah menyiapkan 10 pakar hukum.
10 advokad telah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi tiga media online yang diadukan ke Mapolres Sumenep. Ke-10 advokad itu adalah tim advokasi masing-masing dari tiga
media yang diadukan kepada penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, tiga
media online yang telah diadukan ke Mapolres Sumenep, yakni suaraindonesia-news, memoonlines, dan
FaktualNews. Masing-masing tiga advokad dari dua
media, telah siaga. Sedangkan empat advokad lainnya dari redaksi FaktualNews.
Pemimpin
Redaksi suaraindobesia-news, Zaini Amin mengatakan, aduan tersebut bisa dikatakan salah alamat. Sebab, jika terdapat kejanggalan pada setiap produk jurnalistik tidak bisa langsung dilaporkan
kepada penegak hukum. Karena itu masuk ranah Dewan Pers.
”Kecuali terdapat keputusan Dewan Pers
masuk pidana, penegak hukum bisa memproses perkara itu. Secara adminitrasi
media kami sudah punya badan hukum dan terdaftar di Dewan Pers,"
ungkapnya.
Pemimpin
Redaksi memoonlines.com, Samauddin mengaku tidak gentar, bahkan akan
menjungjung tinggi proses hukum di Indonesia. Untuk perkara ini dirinya telah
menyiapkan tiga advokad.
"Saya
siap kapanpun dimintai keterangan. Ini negara hukum dan kita harus menjungjung
tinggi hal itu. Tidak ada yang kebal hukum kok," ungkapnya tegas.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut)
FaktualNews.co Adi Susanto mengatakan, Pada prinsipnya dirinya
menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di mata hukum. Dan
setiap warga negara berhak mendapat supremasi hukum.
"Sah-sah
saja jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan namun yg
harus diperhatikan disini UU no 40 thn 1999 tentang pers adalah lex
specialis," ujarnya.
Jadi,
lanjut pria yang biasa disapa Adi ini, yang harus diketahui masyarakat luas
adalah adanya mekanisme yg mengatur tentang itu, Berbeda halnya dengan UU ITE
(No. 11/2008), terdapat beberapa tindak pidana padanan dari tindak pidana
tertentu dalam KUHP.
Misalnya
pencemaran (KUHP), ada padanannya di dalam UU ITE, yaitu jika dilakukan dengan
mendistribusikan atau mentransmisikan tulisan yang isinya pencemaran melalui
sarana teknologi ITE, maka bukan pencemaran dalam KUHP yang diterapkan,
melainkan pencemaran di dalam UU ITE. "Sementara
UU Pers sama sekali tidak ditemukan keadaan seperti UU ITE," sambungnya.
Namun
pihaknya mengaku akan ikuti sejauh mana pelaporan itu. Biar nanti dewan pers yg
menentukan suatu pemberitaan itu diluar koridor jurnalistik atau bukan. "Kami
memiliki 4 tim advokad, dan ke-4 nya sudah terikat kontrak dengan kantor
kita," pungkasnya. (di/ibn)

KOMENTAR