Jauhi narkoba agar hidup tetap sehat dan bahagia. Narkoba hanya akan membuat bahagia sementara, menderita sepanjang masa.
BERITAFAJAR.CO - Padan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura,
Jawa Timur, akan mempermudah bagi pecandu narkoba
untuk melakukan rehabilitasi.
"Permohonan rehabilitasi atas kesadaran mereka sendiri,"
kata Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno, Selasa (5/7/2017).
Menurut Bambang, mereka menjalani proses rehabilitasi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah Sumenep. Salah
satunya di Puskesmas Pragaan, Puskesmas Dasuk, Puskesmas Batang-Batang, Puskesmas
Arjasa, Klinik Pratama milik BNNK dan Rumah Sakit Umum Dr Moh Anwar Sumenep.
"Setiap OPD (organisasi perangkat daerah) pembantu Bupati
sudah ada tempat rehabilitasi, baik wilayah utara selatan timur dan barat,"
ungkapnya.
Dikatakan, selama menjalani proses rehabilitasi pasien tidak
dikenakan biaya, semua pengotan untuk menyembuhkam ketergantungan pada obat terlarang
itu ditanggung BNNK.
Kendati demikian, hal itu hanya berlaku bagi warga yang mengajukan,
sementara bagi warga yang tertangkap basah dan ada barang bukti, seperti plastik
klip kecil, timbangan, alat hisap tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Namun meskipun ditangkap dan saat penggeledahan tidak
menemukan alat bukti, tapi saat dites urine positif bisa direhabilitasi juga. Biaya
tetap ditanggung BNNK," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Bambang mengimbau warga yang terlajur mengkonsumsi
segera melakukan permohonan rehabilitasi sebelum prilakunya terendus petugas. Pihaknya
menjamin warga yang secara sadar mengajukan proses rehabilitasi tidak akan dilakukan
penangkapan, dan identitasnya akan dirahasiakan. Hal itu juga berlaku bagi orang
tua yang mengetahui anaknya kecanduan narkoba.
"Sesuai Pasal 28 UU Nomor 35 tahun 2009 jika dibawah umur
dan orang tuanya tidak melaporkan, mereka bisa dijatuhi sanksi berupa kurungan penjara
selama 6 bulan dan denda Rp1 juta," terangnya.
Diketahui BNNK Sumenep telah merehabilitasi 89 orang yang
positif konsumsi narkoba. Perinciannya tahun 2016 sebanyak 49 orang dan 40
orang di tahun 2017.
Bambang mengatakan, sebagai langkah kongkrit maraknya
peredaran barang haram itu sejak beberapa tahun terakhir gencar melakukan
sosialisasi. Soasialisasi itu dikukan diberbagai tempat, misalnya di lembaga
sekolah baik swasta maupun negeri, dan juga sosialisai menggunakan media
seperti stiker yang ditempelkan ditempat umum.
"Selain sosialisasi juga rehabilitas dan pencegahan
dengan cara melakukan penangkapan," tukasnya. (di/ibn)

KOMENTAR