body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Inilah Syarat Pecandu Narkoba Peroleh Rehabilitasi Bebas Biaya

Jauhi narkoba agar hidup tetap sehat dan bahagia. Narkoba hanya akan membuat bahagia sementara, menderita sepanjang masa.

BERITAFAJAR.CO Padan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mempermudah bagi pecandu narkoba  untuk melakukan rehabilitasi.

"Permohonan rehabilitasi atas kesadaran mereka sendiri," kata Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno, Selasa (5/7/2017).

Menurut Bambang, mereka menjalani proses rehabilitasi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah Sumenep. Salah satunya di Puskesmas Pragaan, Puskesmas Dasuk, Puskesmas Batang-Batang, Puskesmas Arjasa, Klinik Pratama milik BNNK dan Rumah Sakit Umum Dr Moh Anwar Sumenep.

"Setiap OPD (organisasi perangkat daerah) pembantu Bupati sudah ada tempat rehabilitasi, baik wilayah utara selatan timur dan barat," ungkapnya.

Dikatakan, selama menjalani proses rehabilitasi pasien tidak dikenakan biaya, semua pengotan untuk menyembuhkam ketergantungan pada obat terlarang itu ditanggung BNNK.

Kendati demikian, hal itu hanya berlaku bagi warga yang mengajukan, sementara bagi warga yang tertangkap basah dan ada barang bukti, seperti plastik klip kecil, timbangan, alat hisap tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Namun meskipun ditangkap dan saat penggeledahan tidak menemukan alat bukti, tapi saat dites urine positif bisa direhabilitasi juga. Biaya tetap ditanggung BNNK," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Bambang mengimbau warga yang terlajur mengkonsumsi segera melakukan permohonan rehabilitasi sebelum prilakunya terendus petugas. Pihaknya menjamin warga yang secara sadar mengajukan proses rehabilitasi tidak akan dilakukan penangkapan, dan identitasnya akan dirahasiakan. Hal itu juga berlaku bagi orang tua yang mengetahui anaknya kecanduan narkoba.

"Sesuai Pasal 28 UU Nomor 35 tahun 2009 jika dibawah umur dan orang tuanya tidak melaporkan, mereka bisa dijatuhi sanksi berupa kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp1 juta," terangnya.

Diketahui BNNK Sumenep telah merehabilitasi 89 orang yang positif konsumsi narkoba. Perinciannya tahun 2016 sebanyak 49 orang dan 40 orang di tahun 2017.

Bambang mengatakan, sebagai langkah kongkrit maraknya peredaran barang haram itu sejak beberapa tahun terakhir gencar melakukan sosialisasi. Soasialisasi itu dikukan diberbagai tempat, misalnya di lembaga sekolah baik swasta maupun negeri, dan juga sosialisai menggunakan media seperti stiker yang ditempelkan ditempat umum.

"Selain sosialisasi juga rehabilitas dan pencegahan dengan cara melakukan penangkapan," tukasnya. (di/ibn)


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Inilah Syarat Pecandu Narkoba Peroleh Rehabilitasi Bebas Biaya
Inilah Syarat Pecandu Narkoba Peroleh Rehabilitasi Bebas Biaya
Jauhi narkoba agar hidup tetap sehat dan bahagia. Narkoba hanya akan membuat bahagia sementara, menderita sepanjang masa.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn7hkBXNZ7RCljq5jUXLFhWYqxWxgbNfxCSQX9zFWzKcqovGrMvNo-6bzHPxIV9fjisisQhS0j6ZhPFsa1lKdm9xZ9nWGIRsxcG93Mh__wl_wlmw5KKjGCZLF9Hz0cocZMwAG8XXJnGnB4/s640/pecandu+narkoba.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn7hkBXNZ7RCljq5jUXLFhWYqxWxgbNfxCSQX9zFWzKcqovGrMvNo-6bzHPxIV9fjisisQhS0j6ZhPFsa1lKdm9xZ9nWGIRsxcG93Mh__wl_wlmw5KKjGCZLF9Hz0cocZMwAG8XXJnGnB4/s72-c/pecandu+narkoba.jpg
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/07/inilah-syarat-pecandu-narkoba-peroleh-rehabilitasi-bebas-biaya.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/07/inilah-syarat-pecandu-narkoba-peroleh-rehabilitasi-bebas-biaya.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy