BERITAFAJAR.CO - Komisi Pemilihan Umum telah mengirimkan dua versi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu...
BERITAFAJAR.CO - Komisi Pemilihan Umum telah mengirimkan dua
versi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu
2019 ke DPR. Pengiriman itu untuk proses konsultasi dalam penyusunan Peraturan
KPU.
Satu draf mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dalam
proses pembahasan oleh DPR dan Pemerintah, dan lainnya masih mengacu UU Pemilu
yang berlaku.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dengan
menyerahkan dua draf PKPU Tahapan ini, KPU ingin menunjukkan kesiapannya dalam
menyelenggarakan Pemilu 2019.
"Baik dengan UU yang baru ataupun seandainya pemerintah
dan DPR sepakat kembali ke UU yang lama. Jadi pada dasarnya KPU tidak diam saja
menunggu pengesahan RUU Pemilu dan terkesan hanya fokus pada persiapan Pilkada
2018," ucap Pramono dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Selain menyiapkan dua versi draf PKPU, ada beberapa langkah
persiapan lain yang telah dilakukan. Pertama, KPU telah membentuk dua gugus
tugas, baik di tingkat komisioner maupun kesekjenan. Satu gugus tugas
bertanggung jawab menangani Pilkada 2018 dan satu gugus tugas lain menangani
Pemilu 2019.
"Kedua, KPU telah memperbaiki Sistem Informasi Partai
Politik (Sipol) yang nanti digunakan dalam verifikasi parpol calon peserta
Pemilu 2019. Bahkan, KPU telah beberapa kali melakukan sosialisasi Sipol ini
kepada parpol. Sehingga, kapanpun tahapan Pemilu 2019 dimulai maka KPU dan
parpol sama-sama siap melaksanakan tahapan verifikasi parpol," tegas
Pramono.
Ketiga mengenai DPT, lanjut dia, KPU telah mengompilasi data
pemilih paling update dari seluruh provinsi dan kab/kota. Melalui rapat
koordinasi yang dilakukan minggu lalu, KPU telah mengompilasi data pemilih
paling mutakhir, yang meliputi DPT pemilu/pilkada terakhir, daftar pemilih
tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pemula hasil koordinasi KPU kab/kota dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing pemerintah
daerah.
"Keempat, KPU juga telah mulai melakukan analisis
kebutuhan logistik dan SDM untuk pemilu 2019 yang melibatkan seluruh KPU
Provinsi maupun KPU kab/kota. Dalam analisis kebutuhan logistik tersebut KPU
juga mencermati apakah ada pemekaran jumlah desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota
yang terjadi sejak Pemilu 2014," pungkas Pramono. (liputan6)

KOMENTAR