Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris (dua dari kiri) beserta Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Laila SH (kiri) saat gelar perkara kasus pencabulan. (foto times indonesia)
BERITAFAJAR.CO - Muhammad Taufiq Muchlis
(MTM) harus mendekam di balik tralis besi Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur. Pria berumur 38 tahun ini terbukti melakukan perbuatan
cabul selama 3 tahun terhadap lima anak dibawah umur yang ikut les privat
pelajaran matematika yang diajar oleh isterinya tersebut.
Bapak
satu anak asal Dusun Ciro Kulon Desa Bakung Temenggungan Kecamatan Balongbendo,
Sidoarjo itu dilaporkan keluarga korban yang anaknya menjadi korban perbuatan
tidak senonoh pelaku hingga alat vital korban mengalami luka ke Polsek
Balongbendo.
"Keluarga
korban pencabulan tersangka MTM melapor ke Polsek Balongbendo, dari
pengembangan laporan satu korban itu, ternyata ada empat korban anak peserta
les privat yang diasuh isteri pelaku, yang menguatkan adanya tindak perbuatan
Cabul yang dilakukan oleh tersangka MTM," kata Kasat Reskrim Polresta
Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo,
kamis (22/6/2017).
Lebih
jauh, Mantan Kapolsek Simokerto ini memaparkan jika sebenarnya peserta les
privat tersebut ada yang mengetahui tindak pencabulan yang dilakukan MTM, tapi
mereka tidak berani berontak karena takut.
"Pencabulan
yang dilakukan MTM pada saat les pelajaran matematika yang dipandu istrinya,
dari pengakuan para korban ada yang digerayangi bagian payudaranya dari
belakang, dan ada pula yang korban yang mengaku alat kelaminya di pegang hingga
korban mengalami luka pada alat vitalnya, paparnya.
Untuk
korban, Imbuh Harris, usianya masih 12 dan 13
tahun, mereka yang menjadi korban pencabulan tersangka masih duduk di pendidikan tingkat menengah
atau SMP. MTM melancarkan aksi pencabulan saat waktu les dimulai, pelaku
pura-pura membantu isterinya untuk mengajari pelajaran matematika. Saat
membantu istrinya itulah pelaku langsung nemeganggi tubuh korban.
"Aksi
pencabulan pelaku ini licin, dia meraba-raba korbanya saat istrinya lengah, dan
dari keterangan istrinya serta keterangan para saksi memang istrinya tidak tau
perbuatan bejat MTM," jelasnya.
Sementara
itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Laila SH menambahkan
jika dari pengungkapan kasus Cabul tersebut, pihaknya menyita barang bukti
berupa pakaian korban, telephone genggam dan hasil visum yang membuktikan
adanya bekas tindakan pencabulan pelaku.
"Korban
pencabulan MTM, mengaku bagian alat vitalnya terasa pedih, usai di dipegang
diremas oleh tersangka,” terangnya.
Untuk tersangka MTM dijerat dengan Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UURI No 23 tahun 2002 dan Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (andika/TIN).

KOMENTAR