body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

Desak Penegak Hukum, Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

BERITAFAJAR.co - Puluhan orang yang berasal dari berbagai elemen berbondong-bondong mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lamogan J...


BERITAFAJAR.co - Puluhan orang yang berasal dari berbagai elemen berbondong-bondong mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lamogan Jawa Timur. Mereka menuntut pelaku pencabulan atau kejahatan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Undang-undang perlindungan anak terang-teran mengatakan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Penjarakan Kholiq Anas 15 tahun. Ini kasus tidak kecil, harus diputuskan secara adil,” ujar pria yang juga Ketua Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama (LP NU) Maarif, Kabupaten Lamongan.

Untuk diketahui, unjuk rasa ini terkait dengan kasus pencabulan yang menimpa gadis belia inisial ‘R’. Korban yang merupakan siswi MI Sabilul Huda, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Kholiq Anas, yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Menurut Husen, aksi ini dilakukan merupakan wujud keprihatinan, karena pelaku pencabulan sampai saat ini belum dijatuhi hukuman oleh PN. Dimana sampai saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.

Padahal, kasus ini sudah terjadi sejak tanggal 15, 22 dan, 26 Oktober 2015 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas V. “Ini bentuk solidariras kami, karena anak kami mengalami trauma yang cukup panjangn karena mendapat pelecehan seksual,” tutur Husen.

Dalam aksinya massa yang merupakan guru, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), IPNU, IPPNU, LSM dan Komunitas Perempuan membawa spanduk dan poster-poster yang bertuliskan tuntutan dan kecaman terhadap pelaku pencabulan.

“Terdakwa harus di hukum seberat-beratnya,karena melakukan tindakan ke anak di bawah umur,” ucap Koorditor aksi (korlap) Husen, Selasa (23/5/2017).

Husen berharap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya, agar peristiwa serupa tak lagi terjadi di Lamongan.

“Kami minta pelaku dihukum maksimal. Karena itu amanat Undang-Undang. Maka majelis hakim mempertimbangkan itu supaya tidak terjadi kasus pelecehan seksual di Lamongan,” katanya.

Husen menambahkan, pihak percaya majelis hakim Lamongan akan bertindak adil sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kasus ini sudah berjalan lama dan sudah diketahui banyak pihak, dan masyarakat, kalau memutus dibawah undang-undang ombusman dan Mahkamah Agung tidak akan membiarkan itu terjadi karena itu undang-undang khusus,” ucapnya. (timesindonesia)


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: Desak Penegak Hukum, Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat
Desak Penegak Hukum, Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzbGeCWEwJtPG4B_Ud9t1rNKPrETdSLQ4_fEJnF0Y0mhAKBWVTxA7p_PicIpev-3OGEbfxho8wErTbCub04cJ3V-b6N6IXYDF7m4D59In2C6lzERRbVVJnqNSt-sslpexrAape6fGmCJvQ/s320/pencabulan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzbGeCWEwJtPG4B_Ud9t1rNKPrETdSLQ4_fEJnF0Y0mhAKBWVTxA7p_PicIpev-3OGEbfxho8wErTbCub04cJ3V-b6N6IXYDF7m4D59In2C6lzERRbVVJnqNSt-sslpexrAape6fGmCJvQ/s72-c/pencabulan.jpg
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/05/desak-penegak-hukum-pelaku-pencabulan-anak-dihukum-berat.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2017/05/desak-penegak-hukum-pelaku-pencabulan-anak-dihukum-berat.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy