BERITAFAJAR.co - Puluhan orang yang berasal dari berbagai elemen berbondong-bondong mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lamogan J...
BERITAFAJAR.co - Puluhan orang yang berasal dari berbagai elemen
berbondong-bondong mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lamogan Jawa Timur.
Mereka menuntut pelaku pencabulan atau kejahatan seksual terhadap anak dijatuhi
hukuman seberat-beratnya.
“Undang-undang perlindungan
anak terang-teran mengatakan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Penjarakan Kholiq Anas 15 tahun. Ini kasus tidak kecil, harus diputuskan secara
adil,” ujar pria yang juga Ketua Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama (LP NU)
Maarif, Kabupaten Lamongan.
Untuk diketahui, unjuk rasa
ini terkait dengan kasus pencabulan yang menimpa gadis belia inisial ‘R’.
Korban yang merupakan siswi MI Sabilul Huda, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro,
Kabupaten Lamongan mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Kholiq Anas, yang tak
lain adalah gurunya sendiri.
Menurut Husen, aksi ini
dilakukan merupakan wujud keprihatinan, karena pelaku pencabulan sampai saat
ini belum dijatuhi hukuman oleh PN. Dimana sampai saat ini proses hukum
terhadap pelaku masih berjalan.
Padahal, kasus ini sudah
terjadi sejak tanggal 15, 22 dan, 26 Oktober 2015 silam, saat korban masih
duduk di bangku kelas V. “Ini bentuk solidariras kami, karena anak kami
mengalami trauma yang cukup panjangn karena mendapat pelecehan seksual,” tutur
Husen.
Dalam aksinya massa yang
merupakan guru, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), IPNU, IPPNU, LSM
dan Komunitas Perempuan membawa spanduk dan poster-poster yang bertuliskan
tuntutan dan kecaman terhadap pelaku pencabulan.
“Terdakwa harus di hukum
seberat-beratnya,karena melakukan tindakan ke anak di bawah umur,” ucap
Koorditor aksi (korlap) Husen, Selasa (23/5/2017).
Husen berharap pelaku
pelecehan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya, agar peristiwa serupa
tak lagi terjadi di Lamongan.
“Kami minta pelaku dihukum
maksimal. Karena itu amanat Undang-Undang. Maka majelis hakim mempertimbangkan
itu supaya tidak terjadi kasus pelecehan seksual di Lamongan,” katanya.
Husen menambahkan, pihak
percaya majelis hakim Lamongan akan bertindak adil sesuai undang-undang yang
berlaku.

KOMENTAR