BERITAFAJAR.co - Sidang ke 15 dengan agenda menghadirkan saksi ahli yakni Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S telah digelar pada tang...
BERITAFAJAR.co - Sidang ke 15 dengan agenda menghadirkan saksi ahli yakni Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S telah digelar pada tanggal 12 April 2017.
Sidang sengketa TUN dengan nomor perkara 174/G/2016/PTUN.SBY dengan objek gugatan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (tergugat), nomor 122 tahun 2016 tertanggal 10 Oktober 2016 tentang pemberhentian Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai Dekan FISIP UWKS telah hampir rampung.
Dalam persidangan tersebut, Prof Tatik secara tegas dan dan jelas menyatakan bahwa Rektor PTS adalah Pejabat TUN. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pertama, Rektor Perguruan Tinggi Swasta merupakan Pejabat TUN yang melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam UU SISDIKNAS dan UU PERGURUAN TINGGI.
Kedua, SK nomor 122 tahun 2016 tertanggal 10 Oktober 2016 tentang pemberhentian Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai Dekan FISIP UWKS merupakan SK TUN (beshiking) oleh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dapat dijadikan sebagai objek sengketa TUN dipengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Jurisprudensi tetap MA nomor 269K/TUN/1996 junto keputusan MA no. 61K/TUN/1999
Ketiga, Yayasan Perguruan Tinggi Swasta didirikan dengan ijin Pemerintah dan dalam penyelenggaraan pendidikan tunduk pada ketentuan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keempat, Bahwa Pejabat TUN dalam membuat keputusan harus dapat memperhatikan azas-azas pemerintahan yang baik (Good governance), misal azas proporsionalitas, adil dan tidak berbuat sewenang-wenang.
Dan kelima, Keputusan Rektor sebagai pejabat TUN, harus memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, Statuta Universitas, peraturan rektor,dan Keputusan Rektor. Jika bertentangan, maka surat keputusan tersebut dapat dikatagorikan cacat prosedur, cacat substansi sehingga dapat dimintakan batal demi hukum melalui pengadilan tata usaha Negara.
Setelah persidangan usai, Bapak M. Ja’far Shodiq, SH., MH selaku Pengacara penggugat menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, penggugat (Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si) telah mampu membuktikan melalui bukti surat, saksi fakta dan saksi ahli yang kesimpulannya adalah SK Pemberhentian dekan tersebut adalah cacat prosedur dan cacat substansi dan dibuat secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan azas keadilan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, SK tersebut sebagaimana kesaksian ahli Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S merupakan KTUN yang dapat diuji sebagai objek sengketa dipengadilan tata usaha Negara
.Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Dalam persidangan tersebut, Sebaliknya, pihak tergugat melalui bukti tulis dan saksi-saksi diajukan di hadapan persidangan TUN tidak mampu membuktikan bantahannya, justru semakin membuktikan bahwa SK tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta tidak taat azas dalam penyelengaraan kebijakan pemerintah dibidang pendidikan.
Masih menurut Ja’far, Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kami ajukan di persidangan PTUN, kami optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan dan menyatakan SK pemberhentian klien kami sebagai Dekan FISIP UWKS dapat dinyatakan batal demi hukum
Dalam persidangan ke-15 tersebut, sebenarnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi ahli, namun tergugat tidak mampu menghadirkan saksi ahli. (*)
Pewarta :Andi Taman
Sidang sengketa TUN dengan nomor perkara 174/G/2016/PTUN.SBY dengan objek gugatan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (tergugat), nomor 122 tahun 2016 tertanggal 10 Oktober 2016 tentang pemberhentian Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai Dekan FISIP UWKS telah hampir rampung.
Dalam persidangan tersebut, Prof Tatik secara tegas dan dan jelas menyatakan bahwa Rektor PTS adalah Pejabat TUN. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pertama, Rektor Perguruan Tinggi Swasta merupakan Pejabat TUN yang melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam UU SISDIKNAS dan UU PERGURUAN TINGGI.
Kedua, SK nomor 122 tahun 2016 tertanggal 10 Oktober 2016 tentang pemberhentian Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai Dekan FISIP UWKS merupakan SK TUN (beshiking) oleh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dapat dijadikan sebagai objek sengketa TUN dipengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Jurisprudensi tetap MA nomor 269K/TUN/1996 junto keputusan MA no. 61K/TUN/1999
Ketiga, Yayasan Perguruan Tinggi Swasta didirikan dengan ijin Pemerintah dan dalam penyelenggaraan pendidikan tunduk pada ketentuan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keempat, Bahwa Pejabat TUN dalam membuat keputusan harus dapat memperhatikan azas-azas pemerintahan yang baik (Good governance), misal azas proporsionalitas, adil dan tidak berbuat sewenang-wenang.
Dan kelima, Keputusan Rektor sebagai pejabat TUN, harus memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, Statuta Universitas, peraturan rektor,dan Keputusan Rektor. Jika bertentangan, maka surat keputusan tersebut dapat dikatagorikan cacat prosedur, cacat substansi sehingga dapat dimintakan batal demi hukum melalui pengadilan tata usaha Negara.
Setelah persidangan usai, Bapak M. Ja’far Shodiq, SH., MH selaku Pengacara penggugat menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, penggugat (Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si) telah mampu membuktikan melalui bukti surat, saksi fakta dan saksi ahli yang kesimpulannya adalah SK Pemberhentian dekan tersebut adalah cacat prosedur dan cacat substansi dan dibuat secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan azas keadilan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, SK tersebut sebagaimana kesaksian ahli Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S merupakan KTUN yang dapat diuji sebagai objek sengketa dipengadilan tata usaha Negara
.Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Dalam persidangan tersebut, Sebaliknya, pihak tergugat melalui bukti tulis dan saksi-saksi diajukan di hadapan persidangan TUN tidak mampu membuktikan bantahannya, justru semakin membuktikan bahwa SK tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta tidak taat azas dalam penyelengaraan kebijakan pemerintah dibidang pendidikan.
Masih menurut Ja’far, Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kami ajukan di persidangan PTUN, kami optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan dan menyatakan SK pemberhentian klien kami sebagai Dekan FISIP UWKS dapat dinyatakan batal demi hukum
Dalam persidangan ke-15 tersebut, sebenarnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi ahli, namun tergugat tidak mampu menghadirkan saksi ahli. (*)
Pewarta :Andi Taman
KOMENTAR