BERITAFAJAR.co - Satuan Reserse Narkoba Resort Sumenep, Jawa Timur merilis bahwa selama dua bulan terakhir berhasil mengamankan terduga 10 ...
BERITAFAJAR.co - Satuan Reserse Narkoba Resort Sumenep, Jawa Timur merilis bahwa selama dua bulan terakhir berhasil mengamankan terduga 10 Pengedar Narkoba dan barang bukti sebanyak 89,95 gram sabu. Namun, jajaran kepolisian Polres Sumenep masih belum berhasil meringkus bandar narkoba.
Perinciannya, pada Januari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 74,31 gram, dan Februari 2017 sebanyak 15,64 gram dengan jumlah 7 kasus dengan 10 orang tersangka. Rata-rata sebagai kurir dan pemakai, sementara bandar dan produsen selama ini belum pernah tersentuh.
Terbanyak barang bukti yang diamankan dari tersangka H Marhom, warga Dusun Biloros, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. Pria kelahiran 15 Juli 1977 itu, diamankan pada (12/2/2017) saat hendak melarikan diri ke luar kabupaten Sumenep.
Penangkapan pria tamatan sekolah dasar itu, berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Junaidi, warga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. Pria kelahiran 3 Juli 2017 itu, diamankan di salah satu Moshallah pinggir jalan Manding, saat hendak bertransaksi (11/2/2017). Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 11,46 gram sabu.
BACA JUGA :
Tim Gegana Jinakkan Benda Mirip Bom Rakitan di Sumenep
Ngeri, Warga Guluk-Guluk Bacok Tetangganya Sendiri
Tak Becus Tangani Kasus, Pengasuh Ponpes Annuqayah Datangi Polres
"Dari puluhan tersangka terbanyak barang bukti yang disita adalah milik H Marhom yang mencapai 11,46 gram. Saat penangkapan semua barang bukti dibungkus dengan plastik klip kecil sebanyak lima buah," kata Kapolres Sumenep, AKP H Joseph Ananta Pinora, Senin, 20/2/2017.
Dikatakan, dari hasil penangkapan selama dua bulan terakhir, rata-rata sebagai pengedar dan pemakai. "Untuk bandar belum, kami akan terus selidiki kedepan. Kami nyatakan perang sama narkoba," ungkapnya.
Sedangkan profesi tersangka mayoritas adalah petani dan swasta. Hanya ada dua yang berprofesi sebagai pelajar dengan status sebagai pemakai.
Dua pelajar itu, yakni AF dan RD, keduanya merupakan warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding. Keduanya merupakan salah satu siswa kelas XII di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Lenteng. Barang bukti yanh disita berupa sabu seberat 0,62 gram.
"Satu yang hasil tes urine positif dan satu pelajar tidak tahu apa-apa," ungkap Pinora.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan peredaran sabu di Sumenep menggunakan sistem tertutup atau cat aout, sehingga untuk mendetekasi bandar besar atau produsen memerlukan kinerja yang lebih keras lagi.
"Kalau barang dan bandar tidak di Sumenep, semuanya dari luar Sumenep. Sumenep hanya dijadikan tempat edar saja," jelasnya.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang nnarkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Pewarta: Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Perinciannya, pada Januari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 74,31 gram, dan Februari 2017 sebanyak 15,64 gram dengan jumlah 7 kasus dengan 10 orang tersangka. Rata-rata sebagai kurir dan pemakai, sementara bandar dan produsen selama ini belum pernah tersentuh.
Terbanyak barang bukti yang diamankan dari tersangka H Marhom, warga Dusun Biloros, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. Pria kelahiran 15 Juli 1977 itu, diamankan pada (12/2/2017) saat hendak melarikan diri ke luar kabupaten Sumenep.
Penangkapan pria tamatan sekolah dasar itu, berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Junaidi, warga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. Pria kelahiran 3 Juli 2017 itu, diamankan di salah satu Moshallah pinggir jalan Manding, saat hendak bertransaksi (11/2/2017). Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 11,46 gram sabu.
BACA JUGA :
Tim Gegana Jinakkan Benda Mirip Bom Rakitan di Sumenep
Ngeri, Warga Guluk-Guluk Bacok Tetangganya Sendiri
Tak Becus Tangani Kasus, Pengasuh Ponpes Annuqayah Datangi Polres
"Dari puluhan tersangka terbanyak barang bukti yang disita adalah milik H Marhom yang mencapai 11,46 gram. Saat penangkapan semua barang bukti dibungkus dengan plastik klip kecil sebanyak lima buah," kata Kapolres Sumenep, AKP H Joseph Ananta Pinora, Senin, 20/2/2017.
Dikatakan, dari hasil penangkapan selama dua bulan terakhir, rata-rata sebagai pengedar dan pemakai. "Untuk bandar belum, kami akan terus selidiki kedepan. Kami nyatakan perang sama narkoba," ungkapnya.
Sedangkan profesi tersangka mayoritas adalah petani dan swasta. Hanya ada dua yang berprofesi sebagai pelajar dengan status sebagai pemakai.
Dua pelajar itu, yakni AF dan RD, keduanya merupakan warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding. Keduanya merupakan salah satu siswa kelas XII di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Lenteng. Barang bukti yanh disita berupa sabu seberat 0,62 gram.
"Satu yang hasil tes urine positif dan satu pelajar tidak tahu apa-apa," ungkap Pinora.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan peredaran sabu di Sumenep menggunakan sistem tertutup atau cat aout, sehingga untuk mendetekasi bandar besar atau produsen memerlukan kinerja yang lebih keras lagi.
"Kalau barang dan bandar tidak di Sumenep, semuanya dari luar Sumenep. Sumenep hanya dijadikan tempat edar saja," jelasnya.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang nnarkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Pewarta: Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR