BERITAFAJAR.co - Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan vonis mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persa...
BERITAFAJAR.co - Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan vonis mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH. Baharuddin. Dalam putusannya, Baharuddin divonis 9 bulan penjara dan denda uang tunai sebesar Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik.
"Tadi pagi perkara dengan terdakwa KH Baharuddin sudah diputus oleh majelis hakim," kata Arie Andhika Adikresna, Humas PN Sumenep, Selasa (24/1/2017)..
Pihaknya menjelaskan, Putusan itu lebih kecil ketimbang dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mantan anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 itu dengan hukuman 1 Tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti oleh majelis hakim melakukan tindakan pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan hasil pertimbangan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal primer dari empat pasal yang didakwahkan," jelas Arie.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Andi Firmansyah, mengaku masih belum bisa mengambil keputusan terkait putusan hakim yang lebih kecil ketimbang yang didakwahkan. Apakah akan menerima putusan itu atau akan melakukan banding. Ia mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinan.
"Untuk banding atau tidak, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujar Dicky. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
"Tadi pagi perkara dengan terdakwa KH Baharuddin sudah diputus oleh majelis hakim," kata Arie Andhika Adikresna, Humas PN Sumenep, Selasa (24/1/2017)..
Pihaknya menjelaskan, Putusan itu lebih kecil ketimbang dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mantan anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 itu dengan hukuman 1 Tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti oleh majelis hakim melakukan tindakan pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan hasil pertimbangan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal primer dari empat pasal yang didakwahkan," jelas Arie.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Andi Firmansyah, mengaku masih belum bisa mengambil keputusan terkait putusan hakim yang lebih kecil ketimbang yang didakwahkan. Apakah akan menerima putusan itu atau akan melakukan banding. Ia mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinan.
"Untuk banding atau tidak, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujar Dicky. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR