BERITAFAJAR.co – Sejumlah petugas gabungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko ...
BERITAFAJAR.co – Sejumlah petugas gabungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko yang diduga menjual makanan mengandung enzim babi dan tidak berlabel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Sesuai pantauan wartawan, Rabu (18/1/2016), tim gabungan dari unsur kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep itu, melakukan pemantauan bersama ke sejumlah Supermarket di Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Sumenep.
Petugas gabung itu, memeriksa satu persatu beberapa produk makanan yang merupakan barang impor berasal dari korea. Lalu, petugas meminta pemilik toko agar menarik makan yang mengandung enzim babi. Selain itu, produk berupa snack dan mie tersebut tidak mencantumkan label BPOM dan halal dari MUI.
Ketua MUI Sumenep, KH KH Safraji mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan sejumlah masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya makanan berbahasa korea. Makanan inpor itu, diduga kuat mengandung enzim babi.
”Setelah dilakukan investigasi terbatas oleh MUI bersama ahli bahasa Korea, mengandung enzim babi sesuai dengan terjemahan Bahasa Korea. Makanya, MUI meminta pemilik toko untuk segera menarik dan tidak dijual lagi agar tidak meresahkan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, pemilik toko penjual mamin mengandung enzim babi, Valintin Kusno mengatakan, produk tersebut didapatkan dari Surabaya karena banyaknya permintaan dari para konsumen. Namun pihaknya mengaku salah dan meminta maaf atas keteledorannya.
”Kami meminta maaf atas keteledoran ini. Kedepan akan terus lebih berhati-hati. Kami tidak mengecek jika tidak ada label halal dari MUI. Produk-produk yang berbahasa Korea, nanti akan kami telusuri lebih mendalam,” janjinya. (*)
Pewarta : Ibnu Toha
Sesuai pantauan wartawan, Rabu (18/1/2016), tim gabungan dari unsur kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep itu, melakukan pemantauan bersama ke sejumlah Supermarket di Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Sumenep.
Petugas gabung itu, memeriksa satu persatu beberapa produk makanan yang merupakan barang impor berasal dari korea. Lalu, petugas meminta pemilik toko agar menarik makan yang mengandung enzim babi. Selain itu, produk berupa snack dan mie tersebut tidak mencantumkan label BPOM dan halal dari MUI.
Ketua MUI Sumenep, KH KH Safraji mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan sejumlah masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya makanan berbahasa korea. Makanan inpor itu, diduga kuat mengandung enzim babi.
”Setelah dilakukan investigasi terbatas oleh MUI bersama ahli bahasa Korea, mengandung enzim babi sesuai dengan terjemahan Bahasa Korea. Makanya, MUI meminta pemilik toko untuk segera menarik dan tidak dijual lagi agar tidak meresahkan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, pemilik toko penjual mamin mengandung enzim babi, Valintin Kusno mengatakan, produk tersebut didapatkan dari Surabaya karena banyaknya permintaan dari para konsumen. Namun pihaknya mengaku salah dan meminta maaf atas keteledorannya.
”Kami meminta maaf atas keteledoran ini. Kedepan akan terus lebih berhati-hati. Kami tidak mengecek jika tidak ada label halal dari MUI. Produk-produk yang berbahasa Korea, nanti akan kami telusuri lebih mendalam,” janjinya. (*)
Pewarta : Ibnu Toha
KOMENTAR