BERITAFAJAR.co – Anggota DPRD Sumenep, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat profesional dalam memproses dugaan tindak pidana korup...
BERITAFAJAR.co – Anggota DPRD Sumenep, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat profesional dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan atau pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean yang diduga fiktif.
Proyek yang yang dibiayai melalui dana APBN tahun 2011-2012 senilai Rp 350 juta itu, disinyalir menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Sumenep yang berinisial (S).
Anggota DPRD Sumenep Komisi II, Juhari mengatakan, hukum itu tidak memandang bulu jadi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus di diproses dengan hukum secara profesional.
"Siapapun yang tersandung korupsi, ya harus diproses secara hukum," tegas anggota Komisi II DPRD Sumenep, Jahuri. Selasa (24/1/2017).
Ketika disinggung tentang keterlibatan anggota dewan berinisial (S), Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Sumenep itu, mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang menimpa rekan sesama anggota DPRD. Bahkan, dirinya juga mengaku belum mengetahui jika kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan.
"Kalau soal kasus itu (Pengeboran diduga fiktif, red) saya tidak tahu. Tapi yang jelas setiap perbuatan melawan hukum harus diproses," tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu mengatakan akan memproses kasus tersebut.
"Yang pasti kami akan proses kasus itu," katanya.
Pihaknya menyadari jika kasus itu telah lama masuk di Kejari, sehingga menjadi atensi untuk segera diselesaikan.
"Saat ini kami masih mengumpulkan data baru," jelasnya.
Dikatakan, terhambatnya penanganan kasus itu dikarenakan penyidik yang menangani kasus tersebut telah berganti personel. Sementara, personel lama sebagian telah dipindahtugaskan ke tempat dan kedudukan baru.
Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat akan turun lapangan untuk mengecek dugaan kasus proyek fiktif pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo itu.
"Kami akan mendatangi lokasi langsung untuk memastikan proyek pengeboran yang diduga fiktif atau tidak,” tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Proyek yang yang dibiayai melalui dana APBN tahun 2011-2012 senilai Rp 350 juta itu, disinyalir menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Sumenep yang berinisial (S).
Anggota DPRD Sumenep Komisi II, Juhari mengatakan, hukum itu tidak memandang bulu jadi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus di diproses dengan hukum secara profesional.
"Siapapun yang tersandung korupsi, ya harus diproses secara hukum," tegas anggota Komisi II DPRD Sumenep, Jahuri. Selasa (24/1/2017).
Ketika disinggung tentang keterlibatan anggota dewan berinisial (S), Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Sumenep itu, mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang menimpa rekan sesama anggota DPRD. Bahkan, dirinya juga mengaku belum mengetahui jika kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan.
"Kalau soal kasus itu (Pengeboran diduga fiktif, red) saya tidak tahu. Tapi yang jelas setiap perbuatan melawan hukum harus diproses," tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu mengatakan akan memproses kasus tersebut.
"Yang pasti kami akan proses kasus itu," katanya.
Pihaknya menyadari jika kasus itu telah lama masuk di Kejari, sehingga menjadi atensi untuk segera diselesaikan.
"Saat ini kami masih mengumpulkan data baru," jelasnya.
Dikatakan, terhambatnya penanganan kasus itu dikarenakan penyidik yang menangani kasus tersebut telah berganti personel. Sementara, personel lama sebagian telah dipindahtugaskan ke tempat dan kedudukan baru.
Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat akan turun lapangan untuk mengecek dugaan kasus proyek fiktif pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo itu.
"Kami akan mendatangi lokasi langsung untuk memastikan proyek pengeboran yang diduga fiktif atau tidak,” tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR