BERITAFAJAR.co - Proses Nikah Massal terhadap 34 pasangan suami istri (pasutri) berlangsung cukup meriah di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. P...
BERITAFAJAR.co - Proses Nikah Massal terhadap 34 pasangan suami istri (pasutri) berlangsung cukup meriah di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Pasalnya, puluhan pasangan nikah massal tersebut sebelum dilangsungkan akad nikah, terlebih dahulu diarak menaiki odong-odong menuju gedung Korpri tempat proses akad berlangsungn.
Proses Nikah Massal yang digelar oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) itu, cukup menyedot perhatian warga di Sumenep. Sebab, peserta yang datang dari berbagai daerah baik wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep, terdiri dari pasutri muda hingga lanjut usia.
Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim, yang bertindak sebagai penghulu, memberikan apresisasi terhadap pelaksanaan nikah massal tersebut. Sebab, dengan pernikahan masal itu, memiliki beberapa nilai positif terutama bagi 34 pasutri ilegal.
”Nilai positif itu, antara lain andanya kepastian hukum bagi pasangan, dan juga anaknya semua pasangan akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti legal yuridis dan seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir,” terangnya.
Menurutnya, hak dasar anak berupa akta kelahiran tidak bisa terpenuhi bila orang tua anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Jika tidak ada surat nikah, maka secara otomatis anak tersebut tidak akan mendapatkan pengakuan secara hukum.
Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Nikah Massal, Nia Kurnia Fauzi mengatakan, kegiatan nikah masal selain dalam rangka meperingati hari ibu dan hari kemenag ke-71, guna menekan maraknya nikah siri sehingga dapat memperjuangkan martabat perempuan selaku ibu rumah tangga.
”Kedepan, diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan nikah siri,” terangnya.
Sementara itu, salah satu peserta nikah massal, Junaidi, mengaku sangat senang dengan pelaksanaan nikah massal tersebut. Sebab, mendapatkan sambutan positif dan cukup meriah dari panitia. Apalagi, mereka juga bisa menaiki odong-dong menuju tempat prosesi akan nikah massal. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Proses Nikah Massal yang digelar oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) itu, cukup menyedot perhatian warga di Sumenep. Sebab, peserta yang datang dari berbagai daerah baik wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep, terdiri dari pasutri muda hingga lanjut usia.
Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim, yang bertindak sebagai penghulu, memberikan apresisasi terhadap pelaksanaan nikah massal tersebut. Sebab, dengan pernikahan masal itu, memiliki beberapa nilai positif terutama bagi 34 pasutri ilegal.
”Nilai positif itu, antara lain andanya kepastian hukum bagi pasangan, dan juga anaknya semua pasangan akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti legal yuridis dan seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir,” terangnya.
Menurutnya, hak dasar anak berupa akta kelahiran tidak bisa terpenuhi bila orang tua anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Jika tidak ada surat nikah, maka secara otomatis anak tersebut tidak akan mendapatkan pengakuan secara hukum.
Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Nikah Massal, Nia Kurnia Fauzi mengatakan, kegiatan nikah masal selain dalam rangka meperingati hari ibu dan hari kemenag ke-71, guna menekan maraknya nikah siri sehingga dapat memperjuangkan martabat perempuan selaku ibu rumah tangga.
”Kedepan, diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan nikah siri,” terangnya.
Sementara itu, salah satu peserta nikah massal, Junaidi, mengaku sangat senang dengan pelaksanaan nikah massal tersebut. Sebab, mendapatkan sambutan positif dan cukup meriah dari panitia. Apalagi, mereka juga bisa menaiki odong-dong menuju tempat prosesi akan nikah massal. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR