BERITAFAJAR.co - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan anggaran cukup fantastis yaitu sebesar Rp 5,5miliar untuk peng...
BERITAFAJAR.co - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan anggaran cukup fantastis yaitu sebesar Rp 5,5miliar untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum (RSUD) Dr Moh Anwar, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2016.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) Pengadaan Alkes RSUD Dr Moh Anwar, A Fauzan menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukan pengadaan beberapa macam alkes berupa tempat tidur pasien, pronek, dan peralatan terapi pasien serta troli.
”Anggaran untuk pembelian Alkes dari DBHCHT sekitar Rp 5,5 miliar dan ini bagian kecil, banyak alkes yang lain," jelasnya.
Menurutnya, pengadaan alkes tersebut disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan pihak rumah sakit. Itu dilakukan agar pengadaan alkes tidak bertentangan dengan peraturan serta sesuai kebutuhan pasien.
"Patokan kami adalah Permenkes dan kebutuhan rumah sakit," jelas Fauzan.
Saat ini kata Fauzan, semua alkes yang dibiayai melalui dana DBHCHT tahun 2016 telah diterima semua. Sebagian alkes ada yang telah difungsikan, dan sebagian lain belum difungsikan karena menunggu selesainya pembangunan gedung yang baru. "Kami pastikan sudah sampai semua," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Setkab Sumenep, Muh Hanafi mengatakan, anggaran DBHCHT tahun 2016 mencapai Rp 30 miliar. Anggaran tersebut direalisasikan bagi daerah penghasil tembakau.
Sementara penanggungjawab realisasi dipasrahkan kepada delapan SKPD. Delapan SKPD itu, salah satunya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Peternakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perindustiran dan Perdagangan (Disperidag), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertans), dan Dinas Koperasi dan UMKM.
Bersaran anggaran di setiap SKPD berbeda, itu disesuaikan dengan kebutuhan. Sesuai PKM Nomor 28 sebesar 50 persen bersifat blogren dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Bantuan itu hanya difokuskan untuk lima jenis program, salah satunya peningkatan mutu tebakau, pembinna lingkungan dan pengeumpulan inofmasi cukai ilegal," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) Pengadaan Alkes RSUD Dr Moh Anwar, A Fauzan menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukan pengadaan beberapa macam alkes berupa tempat tidur pasien, pronek, dan peralatan terapi pasien serta troli.
”Anggaran untuk pembelian Alkes dari DBHCHT sekitar Rp 5,5 miliar dan ini bagian kecil, banyak alkes yang lain," jelasnya.
Menurutnya, pengadaan alkes tersebut disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan pihak rumah sakit. Itu dilakukan agar pengadaan alkes tidak bertentangan dengan peraturan serta sesuai kebutuhan pasien.
"Patokan kami adalah Permenkes dan kebutuhan rumah sakit," jelas Fauzan.
Saat ini kata Fauzan, semua alkes yang dibiayai melalui dana DBHCHT tahun 2016 telah diterima semua. Sebagian alkes ada yang telah difungsikan, dan sebagian lain belum difungsikan karena menunggu selesainya pembangunan gedung yang baru. "Kami pastikan sudah sampai semua," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Setkab Sumenep, Muh Hanafi mengatakan, anggaran DBHCHT tahun 2016 mencapai Rp 30 miliar. Anggaran tersebut direalisasikan bagi daerah penghasil tembakau.
Sementara penanggungjawab realisasi dipasrahkan kepada delapan SKPD. Delapan SKPD itu, salah satunya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Peternakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perindustiran dan Perdagangan (Disperidag), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertans), dan Dinas Koperasi dan UMKM.
Bersaran anggaran di setiap SKPD berbeda, itu disesuaikan dengan kebutuhan. Sesuai PKM Nomor 28 sebesar 50 persen bersifat blogren dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Bantuan itu hanya difokuskan untuk lima jenis program, salah satunya peningkatan mutu tebakau, pembinna lingkungan dan pengeumpulan inofmasi cukai ilegal," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR