BERITAFAJAR.co - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) memastikan penginapan yang berada di di lingkungan pulau wisata Gili Labak, Kecam...
BERITAFAJAR.co - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) memastikan penginapan yang berada di di lingkungan pulau wisata Gili Labak, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak berizin.
Kepala BPPT Sumenep, Abd. Majid mengatakan, pembangunan penginapan tersebut tidak mengantongi izin membangun.
“Pengusaha tidak mengajukan permohonan perizinan dalam pembangunan penginapan itu. Sehingga, kami pastikan pembangunan tersebut tidak memiliki izin. Tidak ada satu dokumen pun yang masuk ke kami,” katanya.
Pembangunan yang bermasalah itu seharusnya dilakukan penertiban, dan penertiban dari pembangunan tersebut berada di tangan Satpol PP.
“Satpol PP yang berhak menertibkan, kalau kami hanya sebatas pada izin. Silahkan Satpol PP melakukan penertiban karena sudah melanggar,” ucapnya.
Ditanya terkait status lahan, Majid enggan memberikan komentar terlalu jauh. Sebab, bukan menjadi wewenang dari pihaknya. “Kami tidak mau menjelaskan panjang lebar, yang jelas tidak ada izin. Itu saja,” tukasnya singkat.
Sebelumnya, warga Gili Labak mendatangi komisi II DPRD Sumenep karena ada pembangunan penginapan Gili Labak per orangan. Tanpa ada koordinasi dengan warga. Padahal, warga untuk membuat sertifikat saja lahan Gili Labak tidak dibolehkan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kepala BPPT Sumenep, Abd. Majid mengatakan, pembangunan penginapan tersebut tidak mengantongi izin membangun.
“Pengusaha tidak mengajukan permohonan perizinan dalam pembangunan penginapan itu. Sehingga, kami pastikan pembangunan tersebut tidak memiliki izin. Tidak ada satu dokumen pun yang masuk ke kami,” katanya.
Pembangunan yang bermasalah itu seharusnya dilakukan penertiban, dan penertiban dari pembangunan tersebut berada di tangan Satpol PP.
“Satpol PP yang berhak menertibkan, kalau kami hanya sebatas pada izin. Silahkan Satpol PP melakukan penertiban karena sudah melanggar,” ucapnya.
Ditanya terkait status lahan, Majid enggan memberikan komentar terlalu jauh. Sebab, bukan menjadi wewenang dari pihaknya. “Kami tidak mau menjelaskan panjang lebar, yang jelas tidak ada izin. Itu saja,” tukasnya singkat.
Sebelumnya, warga Gili Labak mendatangi komisi II DPRD Sumenep karena ada pembangunan penginapan Gili Labak per orangan. Tanpa ada koordinasi dengan warga. Padahal, warga untuk membuat sertifikat saja lahan Gili Labak tidak dibolehkan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR