BERITAFAJAR.co - Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa (kades) Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur dipastika...
BERITAFAJAR.co - Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa (kades) Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur dipastikan akan digelar tahun depan, (9/1/2017). Hal tersebut setelah Penitia Pelaksana PAW Kades setempat, hari ini, Rabu (28/12/2016) menetapkan tokoh masyarakat yang bakal menjadi peserta pemilih PAW Kades.
”Tokoh yang bakal jadi peserta musyawarah sudah ditetapkan oleh Panitia," jelas Camat Ambunten, Joko Sigit Supraworo.
PAW Kades merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah. Sambung supraworo
"Sesuai amanah Perbub pelaksanaan PAW Kades dilakukan tujuh hari pasca penetapan tokoh oleh panitia. Jadi, pelaksanaan PAW Kades Beluk Kenek akan dilakukan pada tanggal 9/1/2017. Artinya sudah final," urainya.
Ketua Panitia Pelaksana PAW Kades Beluk Kenek, Ahmad Kurdi Han membenarkan jika Panitia telah menetapkan tokoh yang akan menjadi peserta musyawarah sekaligus harai pelaksanaannya. "Hari H nya sudah ditetapkan, yakni pada tanggal 9/1/2017," katanya.
Menurutnya, penetapan tokoh dan juga hari pelaksanaan dilakukan dengan cara voting, setelah mikanisme penunjukan tokoh yang dilakukan sebelumnya tidak menemukan titik terang. Bahkan, selalu mendapat protes dari warga setempat.
"Penetapan tokoh dilakukan dengan cara voting," tegasnya.
Dia berharap pelaksanaan PAW kades desa Beluk Kenek akan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana, karena pelaksanaan PAW itu adalah demi masa depan desa.
"Jadi saya berharap agar masyarakat tidak mudah terpropokasi oleh oknum, yang sehingga PAW ini akan jadi gagal" harapnya.
Sekedar diketahui, seuai rencana awal, pelaksanaan PAW Kades Beluk Kenek akan dilaksanakan pada 29 November 2016 atau bersamaan dengan pelaksanaan PAW Kades 9 Desa lain yang saat ini tinggal menunggu waktu pengukuhan sebagai Kades definitif. Namun, karena kepanitiaan mengundurkan diri karena mendapat protes dari warga setempat, sehingga pelaksanaan PAW Kades terpaksa digagalkan.
Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Daerah melalui Badan Permusuawaratan Desa (BPD) desa setempat kembali membentuk kepanitiaan baru, dan kembali menjadwalkan Pelaksanaan PAW Kades pada 15/12/2016. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena kembali mendapat protes keras dari masyarakat setempat.
Protes itu bermula karena kepala dusun dinilai tidak profesional dalam memilih tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah. Indikasinya, tokoh yang ditunjuk terdapat mantan nara pidana dan juga salah satu isteri kepala dusun juga dimasukan sebagai tokoh perempuan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
”Tokoh yang bakal jadi peserta musyawarah sudah ditetapkan oleh Panitia," jelas Camat Ambunten, Joko Sigit Supraworo.
PAW Kades merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah. Sambung supraworo
"Sesuai amanah Perbub pelaksanaan PAW Kades dilakukan tujuh hari pasca penetapan tokoh oleh panitia. Jadi, pelaksanaan PAW Kades Beluk Kenek akan dilakukan pada tanggal 9/1/2017. Artinya sudah final," urainya.
Ketua Panitia Pelaksana PAW Kades Beluk Kenek, Ahmad Kurdi Han membenarkan jika Panitia telah menetapkan tokoh yang akan menjadi peserta musyawarah sekaligus harai pelaksanaannya. "Hari H nya sudah ditetapkan, yakni pada tanggal 9/1/2017," katanya.
Menurutnya, penetapan tokoh dan juga hari pelaksanaan dilakukan dengan cara voting, setelah mikanisme penunjukan tokoh yang dilakukan sebelumnya tidak menemukan titik terang. Bahkan, selalu mendapat protes dari warga setempat.
"Penetapan tokoh dilakukan dengan cara voting," tegasnya.
Dia berharap pelaksanaan PAW kades desa Beluk Kenek akan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana, karena pelaksanaan PAW itu adalah demi masa depan desa.
"Jadi saya berharap agar masyarakat tidak mudah terpropokasi oleh oknum, yang sehingga PAW ini akan jadi gagal" harapnya.
Sekedar diketahui, seuai rencana awal, pelaksanaan PAW Kades Beluk Kenek akan dilaksanakan pada 29 November 2016 atau bersamaan dengan pelaksanaan PAW Kades 9 Desa lain yang saat ini tinggal menunggu waktu pengukuhan sebagai Kades definitif. Namun, karena kepanitiaan mengundurkan diri karena mendapat protes dari warga setempat, sehingga pelaksanaan PAW Kades terpaksa digagalkan.
Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Daerah melalui Badan Permusuawaratan Desa (BPD) desa setempat kembali membentuk kepanitiaan baru, dan kembali menjadwalkan Pelaksanaan PAW Kades pada 15/12/2016. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena kembali mendapat protes keras dari masyarakat setempat.
Protes itu bermula karena kepala dusun dinilai tidak profesional dalam memilih tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah. Indikasinya, tokoh yang ditunjuk terdapat mantan nara pidana dan juga salah satu isteri kepala dusun juga dimasukan sebagai tokoh perempuan. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR