BERITAFAJAR.co - Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menciduk salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di ka...
BERITAFAJAR.co - Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menciduk salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. Sebab, oknum PNS itu diduga melakukan tindak pidana perjudian di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kota Sumenep. Kamis, (3/11/2016).
Oknum PNS atas nama Adi Tri Hartanto (32) asal Semolowaru Elok blok AG/10, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, melakukan aksi perjudian bersama tiga rekannya, yakni Mamat (41) warga Dusun Asem Nunggal, Desa Kalianget Barat, dan Saiful Anwar (37) Dusun Cemara, Desa Marengan Kecamatan Kalianget.
Ketiganya melakukan tindak pidana perjudian di halaman rumah milik warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kota, sekitar pukul 2.30 WIB dini hari.
"Saat itu ada dua gelanggang dan tujuh orang melakukan perjudian. Tapi empat orang yang lain melarikan diri," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Kamis (3/11/2016).
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan LP/260/XI/2016/JATIM/RES SMP, Tgl 3 Nopember 2016 dan LP/261/XI/JATIM/RES SMP, tgl 3 Nopember 2016.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua set domino cap gunting rumput dan uang tunai sebesar Rp. 159.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengakui perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Sumenep, guna proses hukum selanjutnya.
"Sementara tersangka lain telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan terus dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Oknum PNS atas nama Adi Tri Hartanto (32) asal Semolowaru Elok blok AG/10, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, melakukan aksi perjudian bersama tiga rekannya, yakni Mamat (41) warga Dusun Asem Nunggal, Desa Kalianget Barat, dan Saiful Anwar (37) Dusun Cemara, Desa Marengan Kecamatan Kalianget.
Ketiganya melakukan tindak pidana perjudian di halaman rumah milik warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kota, sekitar pukul 2.30 WIB dini hari.
"Saat itu ada dua gelanggang dan tujuh orang melakukan perjudian. Tapi empat orang yang lain melarikan diri," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Kamis (3/11/2016).
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan LP/260/XI/2016/JATIM/RES SMP, Tgl 3 Nopember 2016 dan LP/261/XI/JATIM/RES SMP, tgl 3 Nopember 2016.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua set domino cap gunting rumput dan uang tunai sebesar Rp. 159.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengakui perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Sumenep, guna proses hukum selanjutnya.
"Sementara tersangka lain telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan terus dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR